Selasa, 26 April 2016

Berfikir adalah Ruh untuk Bisa melakukan Perubahan dalam dan luar diri Manusia

Tanpa saudara kandungnya Pengetahuan, Akal (Instrumen berfikir Manusia) bagaikan si miskin yang tak berumah, sedangkan Pengetahuan tanpa akal seperti rumah yang tak terjaga. Bahkan, Cinta, Keadilan, dan Kebaikan akan terbatas kegunaannya jika akal tak hadir (Kahlil Gibran)
Pengetahuan merupakan suatu kekayaan dan kesempurnaan. Seseorang yang tahu lebih banyak adalah lebih baik kalau dibanding dengan yang tidak tahu apa-apa (Louis Leahy)
Mengetahui merupakan kegiatan yang menjadikan subjek berkomunikasi Secara dinamik dengan eksistensi dan kodrat dari “ada” benda-benda (Sartre)
Dr. Unhar Suharsaputra menulis tentang Manusia, Berfikir dan Pengetahuan yang di terbitkan pada https://uharsputra.wordpress.com/filsafat/manusia-berfikir-dan-pengetahuan-2/ mengemukakan bahwa melalui proses berfikir manusia mampu melakukan perubahan dalam dirinya maupun lingkungannya. Karena memang perubahan itu terjadi sebagian besar merupakan efek dari hasil berfikirnya manusia. Tanpa ada nya pemikiran manusia tidak akan memiliki kedudukan dan makna di muka bumi ini.
Dalam perjalanannya proses berfikirnya manusia bisa kita temukan dalam berbagai hal, baik yang berfikir secara kritis ataupun tidak kritis. Pola semacam ini menunjukkan kepada kita bahwa instrumen berfikirnya manusia itu ada yang aktive dan ada yang tidak aktive. seseorang yang memiliki pola berfikir yang aktive atau kritis adalah Memiliki dorongan yang kuat untuk menemukan kejelasan, ketepatan (presisi), keakuratan, dst, Sangat peka  terhadap ide, gagasan, kesimpulan yang mengandung egosentrisme, sosiosentrisme, wishful thinking, dst, Sangat menyadari nilai dan manfaat dari berpikir kritis, baik secara individu maupun secara komunitas, Jujur secara intelektual dengan dirinya, menyadari hal-hal yang tidak dimengerti dan menerima kelemahan-kelemahan diri, Mendengar dengan pikiran-terbuka pada pandangan atau pendapat yang berlawanan dan menerima kritik terhadap keyakinan dan asumsi-asumsi mereka, Mendasarkan keyakinan-keyakinannya pada fakta lebih dari kepentingan-diri atau preferensi pribadi, Sadar akan kemungkinan adanya bias dan praduga yang ikut memengaruhi cara mereka memahami dunia, Berpikir independen dan tidak takut berbeda pendapat dengan pendapat kelompok atau masyarakat, Mampu menangkap inti dari suatu isu atau masalah tanpa terperangkap atau dikacaukan oleh detail-detail yang disajikan, Memiliki keberanian intelektual untuk menghadapi dan mengakses gagasan-gagasan yang benar yang bahkan bertentangan dengan gagasan atau pendapat mereka sendiri., Mengejar kebenaran dan memiliki keinginan tahu yang tinggi terhadap isu atau masalah, dan Memiliki daya tahan intelektual dalam mengejar insight atau kebenaran di tengah-tengah kesulitan atau hambatan.
Sedangkan manusia yang memiliki kecendrungan yang berpila pikir non kritis atau tidak kritis adalah Sering berpikir dalam cara yang kabur, tidak tepat, dan tidak akurat, Sering jatuh ke dalam dan menjadi pendukung setia egosentrisme, sosiosentrisme, pemikiran relativistik, asumsi-asumsi yang tak-teruji, dan wishful thinking, Tidak menyadari nilai dan manfaat dari berpikir kritis, Mengira bahwa dirinya mengetahui lebih dari yang sebenarnya dan menyangkal keterbatasan mereka, Pikirannya bersifat tertutup dan menolak setiap kritik, Sering mendasarkan keyakinan-keyakinannya pada preferensi diri atau kepentingan-diri, Tidak atau kurang menyadari bias-bias atau praduga-praduga mereka sendiri, Cenderung mengikuti saja apa yang dikatakan kelompok atau masyarakat, mengikuti pendapat atau gagasan orang lain atau kelompok tanpa sikap kritis, Mudah sekali terperangkap dalam detail-detail dan sulit menangkap esensi dari sesuatu gagasan atau pendapat, Takut dan menolak gagasan atau pendapat yang berbeda dengan gagasan, pendapat, atau keyakinannya, Cenderung “cuek” atau acuh tak acuh terhadap kebenaran, tidak punya cukup cukup rasa ingin tahu, dan Dalam mengejar kebenaran cenderung tidak tahan atau cepat menyerah terhadap berbagai kesulitan dan hambatan yang muncul. (https://kuliahfilsafat.com/2010/03/10/karakteristik-seorang-pemikir-kritis/)
Sementara itu kemampuan manusia untuk mengubah cara berfikir yang non aktive menjadi pola berfikir yang aktive adalah suatu tantangan yang amat berat untuk dilalui. Karena memang pada titik ini adalah kita harus mampu dan mau untuk bisa meninggalkan suatu kebiasaan yang telah menjadi darah daging dalam diri, sehingga ketika dihadapkan pada suatu yang tak lazim dilakukan terjadi pertentangan bathin yang amat sulit untuk di damaikan. Sehingga pada akhirnya muncul siakp apatis dan condong kepada sesuatu yang kurang baik. 
  • Ibnu Sina (980 -1037 M). manusia adalah makhluk yang mempunyai kesanggupan : 1) makan, 2) tumbuh, 3) ber-kembang biak, 4) pengamatan hal-hal yang istimewa, 5) pergerakan di bawah kekuasaan, 6) ketahuan (pengetahuan tentang) hal-hal yang umum, dan 7) kehendak bebas.
  • Ibnu Khaldun (1332 – 1406). Manusia adalah hewan dengan kesanggupan berpikir, kesanggupan ini merupakan sumber dari kesempurnaan dan puncak dari segala kemulyaan dan ketinggian di atas makhluk-makhluk lain.
  • Ibnu Miskawaih. Menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai kekuatan-kekuatan yaitu : 1) Al Quwwatul Aqliyah (kekuatan berfikir/akal), 2) Al Quwwatul Godhbiyyah (Marah, 3) Al Quwwatu Syahwiyah (sahwat). 
Dari pandangan para ahli tersebut nampak jelas bahwa sesungguhnya sesuatu yang membedakan kita dengan makhluk lain adalah berada pada tataran berfikir. Namun di sini para ahli tidak menggaris bawahi kita harus memiliki pola fikir yang non aktive, tidak stagnan dan jangan melampuai batas. Namun manusia itu mempunyai kekuatan kekuatan dan kesanggupan untuk berfikir untuk melakukan suatu perubahan dalam diri maupun di luar diri manusia itu sendiri.

Rabu, 20 April 2016

Sejarah dan Status Kawasan Pusat Latihan Gajah Seblat dikelola oleh Unit Balai BKSDA Bengkulu

Mengutip berita yang di terbitkan http://blog.ulayat.or.id tahun 2000 tentang Sejarah dan Status Kawasan Pusat Latihan Gajah Sebelat yang di kelola oleh BKSDA Propinsi Bengkulu, maka akan kita ketahui bahwa Pemanfaatan lahan hutan untuk areal perkebunan, pemukiman transmigrasi secara intensif dimulai sejak tahun 1970. Adanya pembukaan lahan untuk berbagai kepentingan ini menimbulkan konflik kepentingan antara kepentingan manusia dan kebutuhan satwa liar pada umumnya dan gajah pada khususnya terhadap habitat alaminya tersebut. Di Propinsi Bengkulu, laporan pertama kali terjadi gangguan gajah pada tahun 1988 dari perkebunan PT. Daria Dharma Pratama di Kecamatan Mukomuko Selatan Bengkulu Utara kemudian pada tahun 1989 di Kecamatan Kaur Tengah Bengkulu Selatan, pada areal pertanian dan perkebunan milik masyarakat.
Permasalahan gangguan gajah di Propinsi Bengkulu semakin tinggi intensitasnya dan permintaan bantuan penanggulangan gangguan gajah ke PLG Way Kambas terhambat oleh masalah tidak tersedianya dana di Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, sehingga Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu telah mengajukan permohonan pendirian PLG Seblat di Bengkulu kepada Menteri Kehutanan pada tahun 1990. Kegiatan pengembangan Pusat Latihan Gajah Seblat pertama kali dimulai melalui Proyek Pembinaan Suaka Alam dan Hutan Wisata/Taman Nasional Kerinci Seblat pada tahun 1992. Kegiatan awal berupa penangkapan gajah liar didampingi dan dibantu oleh tim dari BKSDA II Tanjung Karang dan menggunakan gajah tangkap dari PLG Way Kambas, yang kemudian sekaligus medidik dan melatih para calon pawang gajah dari Bengkulu.
Pusat Latihan Gajah Seblat dikelola oleh Unit Balai BKSDA Bengkulu, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu. Status kawasan lokasi Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat merupakan hutan produksi konversi seluas kurang lebih 2.200 ha dan hutan produksi terbatas seluas kurang lebih 4.800 ha. Kelompok tersebut dikenal dengan kelompok hutan Air Sabai-Air Seblat. Sekarang nama PLG telah diganti menjadi Pusat Konservasi Gajah Seblat.
Sebagai pengembangan wisata alam di Bengkulu, pada tanggal 17 Desember 1993 kawasan ini telah mendapatkan rekomendasi Gubernur Kepala Daerah Nomor : 522/775/B.4 untuk menjadi Taman Wisata Alam. Pada tanggal 8 Desember 1995 berdasarkan SK Menhut No. 658/Kpts-II/1995 ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan fungsi khusus Pusat Latihan Gajah seluas 6.865 ha.
 
Kawasan PLG saat ini posisinya berada ditengah-tengah perkebunan kelapa sawit skala besar. Ada beberapa perkebunan kelapa sawit yang mengelilingi PLG Seblat, diantaranya PT Agricinal, PT Alno dan PT Mitra Puding Mas. Luas masing-masing perkebunan ini ada yang mencapai 15.000 ha. (http://film.gekkovoices.com/2006)
Klik pada tabel untuk memperbesar. Diolah dari berbagai sumber dan data(http://www.mongabay.co.id/2014)
 Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu. Bengkulu memiliki luas daratan 2.007.223,9 hektar. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.420/Kpts-II/1999, luas wilayah hutannya mencapai 920.964 hektar.  Sekitar 217.175 hektar merupakan hutan yang dapat diproduksi atau sekitar 703.338 hektar merupakan hutan yang harus dijaga baik sebagai hutan lindung (HL), taman nasional, cagar alam, taman wisata alam, atau taman hutan raya.
Misalnya berdasarkan SK 643/Menhut-II/2011 kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 2.192 hektar, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas 31.013 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 101 hektar. Salah satu perubahan itu dialami PLG Seblat, dari hutan produksi dengan fungsi khusus menjadi Taman Wisata Alam.


Dari luasan tersebut, lahan yang dipergunakan untuk perkantoran dan pemukiman 800 ribu hektar. Sedangkan lebih kurang 471.175 ribu hektar dijadikan perkebunan dan pertambangan. Perkebunan sawit dan karet mencapai 208.546 hektar, pertambangan batubara 99.305,78 hektar, pertambangan pasir besi 156.112,76 hektar, pertambangan emas 6.991 hektar, pertambangan batuan 184 hektar.
Dengan angka tersebut, Walhi Bengkulu menemukan hutan yang rusak atau alihfungsi seluas 74.513 hektar.
Kerusakan atau alihfungsi hutan seluas 74.513 itu diduga berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), baik yang masuk ke wilayah Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko. Kemudian cagar alam di Pasar Seluma dan Pasar Talo.

 (http://www.mongabay.co.id/2014)

Selasa, 19 April 2016

Tentang Gaya Hidup

Gaya hidup (Bahasa Inggris: lifestyle) adalah bagian dari kebutuhan sekunder manusia yang bisa berubah dari zaman ke zaman atau keinginan seseorang untuk mengubah gaya hidupnya. Istilah gaya hidup pada awalnya dibuat oleh psikolog Austria, Alfred Adler, pada tahun 1929. Pengertiannya yang lebih luas, sebagaimana dipahami pada hari ini, mulai digunakan sejak 1961.
Gaya hidup bisa dilihat dari cara berpakaian, kebiasaan, dan lain-lain. Gaya hidup bisa dinilai relatif tergantung penilaian dari orang lain. Gaya hidup juga bisa dijadikan contoh dan juga bisa dijadikan hal tabu. Contoh gaya hidup baik: makan dan istirahat secara teratur, makan makanan 4 sehat 5 sempurna, dan lain-lain. Contoh gaya hidup tidak baik: berbicara tidak sepatutnya, makan sembarangan, dan lain-lain. Kesehatan bergantung pada gaya hidup
(yohanes Emanuel)
Hilangnya rasa malu dari dalam diri seseorang juga hampir kita katakan merupakan gaya hidup. Manusia akan tetap dalam kebaikan selama rasa malu masih terpelihara. Karena rasa malu itulah yang menyebabkan seseorang menjauhi maksiat, selalu dalam ketaatan dan kebaikan. Dan jika rasa malu ini telah hilang dari seseorang, maka hilanglah berbagai kebaikan dari dirinya.
Banyak contoh dan bukti yang kita jumpai saat ini, bagaimana hilangnya rasa malu di jadikan gaya hidup, maka muncul lah manusia manusia yang lupa diri dan bahkan melebihi dari amban batas. Seseorang tidak lagi malu menyebar fitnah, Bermaksiat, Korupsi, kolusi dan nepotisme seakan akan sudah menjadi kebiasaaan yang tidak lagi tabu di masarakat kita hari ini.

912 Km Jalan di BU dan Benteng, Rusak



Ini lah topik yang di angkat koran RB hari ini, sabtu, 16 April 2016. Jalan merupakan sarana transportasi pital yang di butuhkan oleh masyarakat. Tak terbayangkan jika di negeri ini tidak ada akses jalan tansportasi, tentu kita tidak akan bisa bergerak kemana mana, apa lagi untuk mengangkut hasil bumi untuk di pasarkan.
Jalan yang mulus dan baik adalah impian dari setiap orang. Dengan mulusnya jalan, akses transportasi akan menjadi lancar, semua hasil bumi bisa di pasarkan, kehidupan masyarakatpun akan menjadi lebih sejahtera.
Di Bengkulu utara misalnya ada sepanjang 800 Km jalan yang rusak, kerusakan ini merupakan yang terbesar di propinsi Bengkulu, dan terparah lagi kerusakan itu merupakan jalan kabupaten, yang sejati nya adalah merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten,
kita tidak menampik memang, jalan itu tidak semata mata menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, ada jalan propinsi, ada jalan kabupaten, ataupun ada jalan desa. Terlepas dari tanggung jawab masing masing, yang masyarakat tahu adalah jalan merupakan tanggung jawab pemerintah, baik itu pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten.
Mayoritas kerusakan jalan ini terjadi di Kec. Padang Jaya, Giri Mulya, Batik Nau, Putri Hijau, Ulok Kupai, Pinang Raya dan marga sakti sebelat begitu Berita RB kemukakan. Miris memang, Kabupaten Bengkulu Utara merupakan salah satu kabupaten tertua dan terluas di Propinsi Bengkulu pada era sebelum tahun 2000an, stelah kemudian pecah menjadi 3 kabupeten, yakni, Mukomuko dan Benteng. yang seharusnya pembangunan di kabuten ini jauh lebih maju di bandingkan kabupeten kabupaten lain di propinsi Bengkulu.
Namun saya tersenyum ketika membaca pendapatnya kadis PU BU, dia menuturkan bahwa Jalan di Bengkulu Utara semuanya masih bisa di lintasi. Ya iyalah bos, kalo jalan yang tdk bisa dilintasi itu, namanya bukan jalan, tapi jalan pikiran..hahahaaa
Namun harapan itu tentu masih ada, tertumpu pada Bupati terpilih Ir. Mian. Semoga program program di bidang pembangunan infrastruktur akan segera terealisasi. Kami Tunggu pak Bupati.


Penulis: Hairi Yanto, Ketua Umum Forum Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara.

Rabu, 13 April 2016

Struktur Kepengurusan FPMP periode 2016/2019




STRUKTUR  ORGANISASI FORUM PEMUDA DAN MAHASISWA PEKAL (FPMP)
BENGKULU UTARA PERIODE 2016-2019

1.      Penasehat          :  Aliantor Harahap, SE
                            Ir. Mian
A.    Rahman Hamid, SH. MM
Drs. Alex Periansyah, MM
Dr. Halilul Khairi, MM
Ahmad Wali, SH. MH
Drs. Kalman Damawi, S.Sos. MM
Zammari As Jamal

2.      Pembina            :
Ketua                : Suryadi, S.STP. M.Si
Anggota            : Eka Septo, SH
                           Ganti
                           Ibnu Majah, A.Md. Comp
                          Ihwan Halidi, SH. S.Sos. MM
                          Guna Sakti
                          Pirdaus
3.      Pengurus Harian
a.       Ketua Umum            : Hairi Yanto, S.Pd.I
Waka I                      : Nurian Andesta
Waka II                     : Ari Saputra

b.      Sekretaris Umum      : Irwanto
Wakil Sekretaris        : Ria Sefriyanti

c.       Bendahara Umum     : Mawira Kasuma
Wakil Bendahara      : Defa Era Deti


d.      Bidang Kaderisasi dan Pengembangan Sumber daya Organisasi
Koordinator              :Wanki
Anggta                      : Cindi Adam
                                  : Septi mustika sari

e.       Bidang Sosial, Pendidikan dan Keagamaan
Coordinator               : Atman
Anggota                    : Bayu putra
                                  : Hengki yanti

f.       Bidang Kesenian dan Olah Raga
Coordinator               : Rikardo Supriadi
Anggota                    : Tario Irawan
                                  : Anton Efendi

g.      Bidang Humas, Publikasi dan Dokumentasi
Coordinator               : Nur Azizah
Anggota                    : Kacik
                                  : Rohimin

h.      Bidang Pemberdayaan Wanita
Coordinator               : Herliyanti
Anggota                    : Afrianita
                                  : Jeni Indri Fransiska

i.        Bidang Advokasi Organisasi
Coordinator               : Yosi ismeru
Anggota                    : Dedi putra
                                  : Izhartono
j.        Kepala Biro Dana dan Usaha
Coordinator               : Desi purwanti
Anggota                    : Juliansyah
                                  : Ulil Yusro

k.      Biro Administrasi dan Kesekretariatan (BAMKES)
Coordinator               :
Anggota                    :
                                                   



PENGURUS HARIAN
FORUM PEMUDA DAN MAHASISWA PEKAL (FPMP)
BENGKULU UTARA PERIODE 2016-2019

KETUA UMUM                                                        SEKRETARIS UMUM


HAIRI YANTO, S.Pd.I                                                        IRWANTO

MENGETAHUI
KETUA PEMBINA FPMP


SURYADI, S.STP. M.Si








Tembusan Kepada Yth:
1.      Dispora Bengkulu Utara
2.      KNPI Bengkulu Utara
3.      Kesbangpol Bengkulu Utara
4.      IKMP Bengkulu Utara
5.      Ketua Dewan Pembina FPMP
6.      Arsip

















AD/ART FPMP




ANGGARAN DASAR
Forum Pemuda dan Mahasiswa Pekal
Kabupaten Bengkulu Utara

(Hasil Musda I IKMP)

MUQODDIMAH
Bismillahirrohmaanirrohim

Bahwa sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah Allah di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka pengabdian dan penyembahan kepada Allah sebagai pribadi muslim. Kaum muslimin adalah pemegang hak atas peradaban dunia yang di bangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu, seorang muslim mempunyai kewajiban asasi untuk berda’wah amar ma’ruf nahi munkar menegakkan kalimat tauhid. Da’wah tauhid adalah tugas suci seorang muslim untuk menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan kepada manusia dan materi menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada Allah yang maha pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebatilan dengan cara yang ma’ruf.
Bahwa sesungguhnya manusia adalah entitas intelektual yang menempai posisi strategis dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pemuda dan Mahasiswa adalah agen-agen pengubah, pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan bangsa indonesia.
Para pemuda dan mahasiswa merupakan bagian terbesar bangsa bahkan dunia. Pemuda dan mahasiswa merupakan satu kesatuan yang sulit terpisahkan berdasarkan batas usia kepemudaan. Undang-Undang Nomor 40/2009 tentang kepemudaan membatasi usia pengurus aktif dalam organisasi kepemudaan mulai 16 hingga 30 tahun. Berdasarkan hasil Sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2010 jumlah penduduk Indonesia yang berusia 16-30 tahun berjumlah 62 juta dari total 248 juta jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2015. Ini artinya 25%  dari total keseluruhan penduduk indonesia adalah diisi oleh para pemuda. Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreative, inovative, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesi.
 Dalam rangka manifestasi dari jiwa perjuangan pemuda dan semangat perjuangan mahasiswa,terutama Pemuda dan Mahasiswa dari Suku pekal maka pada tanggal 5 April 2016 Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara membentuk diri dalam sebuah wadah perjuangan yang bernama Forum Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara. FPMP meyakini Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara adalah aset pembaharu bagi Bengkulu Utara yang mempunyai potensi keimanan, keislaman, intelektual untuk menciptakan pemimpin-pemimpin Bengkulu Utara masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera di Bengkulu Utara pada umumnya dan Masyarakat Pekal pada Khususnya . Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut maka FPMP melandaskan dirinya pada Anggaran Dasar sebagai berikut : 



NAMA DAN DEFINISI
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
Pasal 2
Definisi
FPMP adalah wadah perjuangan para Pemuda dan Mahasiswa Pekal yang berada di Bengkulu Utara

BAB II
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 3
Waktu dan Tempat berdiri
FPMP didirikan pada tanggal 5 April 2016 di Grand Hotel Kemumu Arga Makmur Kabupten Bengkulu Utara.
Pasal 4
Kedudukan
FPMP berkedudukan di Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu.




BAB III
LAMBANG DAN ARTI
Pasal 5
Lambang
Lambang FPMP berupa lambang tangan salam persatuan berwarna coklat dan putih serta berlatar belakang merah dan biru
Pasal 6
1.Lambang Tangan salam persatuan melambangkan persatuan yaitu antara pemuda dan mahasiswa pekal
2. Tangan berwarna coklat melambangkan Para pemuda
3. Tangan berwarna putih melambangkan para pemudi
4. Warna Merah melambangkan keberanian pemuda dan mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
5. Warna Biru melambangkan percaya diri, kesetiaan, kejujuran, dan Ketengangan



BAB IV
LANDASAN, AZAS, STATUS DAN SIFAT

Pasal 7
Landasan
FPMP berlandaskan Al-Qur’an,  As-Sunnah dan Pancasila
Pasal 8
Azas
FPMP berazaskan Islam dan Pancasila

Pasal 9
Status
FPMP berstatus Organisasi Kepemudaan yang Otonom

Pasal 10
Sifat
FPMP  merupakan Organisasi Kepemudaan yang bersifat :
1. Keislaman
2. Kesamaan bahasa
3. Terbuka dan independen
4. Sosial dan Pendidikan
5. Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah


BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 11
Visi

Mewujudkan Pemuda dan mahasiswa Pekal yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreative, inovative, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, serta solidaritas dan kebangsaan berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesi secara keseluruhan dan Pemerintah Daerah secara khusus.

Pasal 12
Misi
1. Menjadi wadah pengembangan jiwa Kepemimpinan Pemuda dan mahasiswa Pekal
2. Memantapkan sistem kaderisasi dan menjalankan fungsi kaderisasi
3. Meningkatkan profesionalitas kelembagaan FPMP 
4. Mengembangkan dan memperluas jaringan interen dan ekstern FPMP Bengkulu Utara

BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi FPMP Bengkulu Utara terdiri dari :
1. Penasehat
2. Pembina
3. Pengurus Harian
4. Anggota

Pasal 14
Penasehat
Penasehat FPMP Bengkulu Utara adalah Tokoh Masyarakat yang berasal dari Bumi Pekal yang berdomisili di Arga Makmur serta bersedia memberikan arahan dan masukan bagi  FPMP Bengkulu Utara


Pasal 15
Pembina
Pembina FPMP Bengkulu Utara adalah Tokoh Masyarakat yang berasal dari Bumi Pekal yang berdomisili di Arga Makmur serta bersedia membina  FPMP Bengkulu Utara 

Pasal 16
Pengurus
Kepegurusan FPMP Bengkulu Utara terdiri dari :
1. Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum, Waka 1, Waka 2, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil Bendahara, Ketua – ketua Bidang serta Biro Dana dan Usaha
2. Pengurus Harian yang terdiri dari Anggota Bidang dan anggota Biro

Pasal 16
Anggota
Anggota FPMP Bengkulu Utara adalah Pemuda dan Mahasiswa Pekal yang berdomisili di Arga Makmur Bengkulu Utara

BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 17
Jenis musyawarah FPMP Bengkulu Utara terdiri dari :
1. Musyawarah Besar ( MUBES II )
2. Musyawarah Luar Biasa (Muslub)
3. Musyawarah – musyawarah lainnya yang diangap perlu


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan FPMP Bengkulu Utara berasal dari :
1. Iuran Anggota FPMP
2. Usaha – usaha halal yang dikelola oleh FPMP Bengkulu Utara
3. Sumbangan – sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan dibolehkan secara hukum





BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar FPMP dilakukan melalui MUBES dan harus disetujui sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal – hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar FPMP Bengkulu Utara akan diatur dalam :
1. Anggaran Rumah Tangga FPMP Bengkulu Utara
2. Peraturan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh FPMP Bengkulu Utara selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar FPMP Bengkulu Utara
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 19
1. Pembubaran FPMP Bengkulu Utara dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Luar Biasa FPMP Bengkulu Utara
2. Keputusan pembubaran diambil jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta Musyawarah yang hadir

BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
1. Anggaran Dasar FPMP Bengkulu Utara ini berlaku sejak tanggal disahkan
2. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar FPMP Bengkulu Utara dinyatakan tidak berlaku






















ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM PEMUDA DAN MAHASISWA PEKAL BENGKULU UTARA
(Hasil Musda IKMP 1)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Jenis Keanggotaan
1. Anggota aktif adalah anggota yang terllibat langsung dalam kepengurusan dan kegiatan- kegiatan FPMP
2. Anggota Pasif adalah seluruh pemuda dan mahasiswa Pekal Bengkulu Utara yang berdomisili Arga Makmur
Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
2. Memiliki Kesamaan Bahasa Pekal
3. Berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara
4. Menyatakan secara tertulis kesediaannya menjadi anggota FPMP
5. Bersedia Mematuhi dan mentaati segala peraturan dan ketentuan FPMP yang di atur  dalam AD/ART FPMP

Pasal 3
Akhir Keanggotaan
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Diberhentikan akibat melanggar AD/ART atau perbuatan melawan hukum


Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota aktif berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi, dan hak mengikuti proses pengkaderan yang dislenggarakan
2. Anggota pasif mempunyai hak mengeluarkan dan mengajukan saran atau pertanyaan serta mengikuti kegiatan yang diangkat oleh FPMP Bengkulu Utara

Pasal 5
Kewajiban Keanggotaan
1. Mematuhi Anggaran Dasar ( AD ), Anggaran Rumah Tangga ( ART ), Garis – garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Struktur dan Tata kerja Organisasi (STKO), dan ketetapan atau ketentuan organisasi lainnya
2. Berpartisiapasi dalam kegiatan organisasi
3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
4. Membayar iuran wajib Anggota

Pasal 6
Sanksi
1. Anggota mendapat sanksi karena
a. Bertindak yang bertentangan dengan ketentuan atau ketetapan – ketetapan yang telah ditetapkan oleh FPMP
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik FPMP
2. Jenis – jenis sanksi :
a. Peringatan
b. Pemberhentian
3. Sanksi diberhentikan melalui forum yang terdiri dari Pengurus Harian FPMP bersama Pembina FPMP

BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 7
Keorganisasian FPMP terdiri dari :
1. Penasehat Organisasi
2. Pembina
3.  Pengurus Harian
4. Anggota

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Struktur Organisasi FPMP dijelaskan Dalam struktur, Tata kerja, Diskripsi Organisasi FPMP Bengkulu Utara

Pasal 9
Pengurus Harian

1. Pengurus Harian  terdiri dari Ketua Umum, Waka I dan II, sekretaris Umum, Wakil Sekretaris,  Bendahara Umum dan Wakil Bendahara, Ketua – ketua Bidang, serta Biro Usaha dan Dana

2. Persyaratan menjadi Pengurus Harian :
a. Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan benar.
b. Mempunyai jiwa kepemimpinan
c. Mempunyai pandangan yang jelas tentang visi dan misi FPMP dan komitmen terhadap FPMP Bengkulu Utara
d. Berpengalaman di struktural keorganisasian selama satu periode
e. Memiliki kecakapan dalam berkomunikasi
f. Mengikuti Musayawarah Besar FPMP
g. Sehat Jasmani dan Rohani
h. Terlibat secara aktif dalam kegiatan FPMP
i. memiliki sertifikat Latihan Dasar kepemimpinan
j. menyatakan kesanggupan menjadi pengurus secara tertulis 

3. Tugas dan kewajiban pengurus Harian
a. Menyelenggarakan rapat kerja yang akan membuat program kerja sesuai dengan GBHPK
b. Melaksanakan program Kerja dan kebijakan organisasi FPMP
c. Mengontrol dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja
d. menyelenggarakan musyawarah Besar FPMP
Pasal 10
Berakhirnya Status Pengurus
Status Pengurus berakhir bila :
a. Pengurus tidak lagi menetap di Arga Makmur
b. Mengundurkan diri
c. Meninggal dunia
d. Diberhentikan dari pengurus karena melakukan tindakan bertentangan dengan ketentuan FPMP
e. Berakhirnya masa kepengurusan

Pasal 11
Masa kepengurusan
Masa kepengurusan FPMP tiga tahun selama satu periode kepengurusan dan dapat diajukan pada periode berikutnya jika mendapat dukungan.

BAB IV
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 13
Kedudukan

Musyawarah besar adalah forum pengambillan keputusan tertinggi dalam FPMP
Pasal 14
Mekanisme Penyelenggaraan

1. Musyawarah Besar dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan
2. Dalam keadaan luar biasa musyawarah dapat dilakukan diluar ketentuan pada ayat 1
dengan kesepakatan kepengurusan
3. Musyawarah pada ayat 2 adalah Musyawarah Luar Biasa
4. Penylenggaraan Musyawarah Besar dilaksanakan dengan menbentuk suatu kepanitian
khusus
Pasal 15
Kekuasan dan wewenang
1. Menilai dan menetapkan laporan pertanggaungjawaban pengurus periode sebelumnya
2. Meninjau, membahas dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, GBHPK,
dan STKO FPMP Bengkulu Utara
3. Memilih dan menetapkan Pengurus Harian FPMP periode berikutnya

Pasal 16
Qourum
1. Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah
peserta yang terdaftar
2. Keputusan diangap sah apabila disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah
peserta yang hadir
3. Apabila ayat 1 dan 2 di atas tidak terpenuhi maka Musyawarah Besar ditunda selama 2x5
menit dan selanjutnya dinyatakan quorum



Pasal 17
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
2. Apabila ayat 1 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak


BAB V
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 18
Musyawarah Istimewa
1. Musyawarah Istimewa adalah Musyawarah besar yang dilaksanakan dengan agenda
khusus yang bersifat mendesak dan darurat
2. Musyawarah Istimewa dilaksanakan bila diusulkan dan disetujui 2/3 anggota FPMP


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 19
Pengelolaan Kekayaan
1. Besarnya iuran wajib anggota ditentukan di dalam MUBES
2. Pengumpulan, penyetoran, pengelolaan, dan pelaksanaan ditentukan dalam ketetapan
Organisasi

3. Pengumpulan dana yang berasal dari sumber – sumber lain diatur tersendiri dalam suatu
ketetapan


BAB VII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Pengubahan dan Pengesahan ART
Perubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART) FPMP hanya dapat diputuskan oleh musyawarah besar FPMP.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Aturan-Aturan Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART FPMP akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.










GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA (GBHPK)
FORUM PEMUDA DAN MAHASISWA PEKAL BENGKULU UTARA (FPMP)
PERIODE 2016/2019

BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) FPMP adalah kerangka kerja  yang hendak dicapai selama satu periode kepengurusan.
Pasal 2
Fungsi
Sebagai pedoman dan arahan pelaksanaan kerja organisasi
Pasal 3
Tujuan
Menjadi dasar dalam penyusunan program kerja organisasi
Pasal 4
Landasan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPMP Bengkulu Utara

BAB II
KERANGKA UMUM KERJA ORGANISASI

Pasal 5
Membina keimanan dan ketaqwaan, pemuda dan berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah serta menjujung tinggi UUD 1945 dan Pancasila yang dilakukan dengan memperhatikan perkembangan zaman seiring dengan konteks masa kini.



Pasal 6
Menggali, mengaktualisasikan, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi Pemuda, mahasiswa Bengkulu Utara yang sifatnya kreatif dan aplikatif serta berguna bagi Kab. Bengkulu pada Umumnya dan Pemuda Pekal pada khususnya.

Pasal 7
Menjalin dan mengembangkan komunikasi, kerjasama, koordinasi, integrasi pemuda, mahasiswa di Bengkulu Utara

Pasal 8
Meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta,dan solidaritas pemuda, mahasiswa Bengkulu Utara terhadap permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan baik di Kab. Bengkulu pada Umumnya Maupun Pemuda Pekal pada khususnya.

Pasal 9
Mengadakan aktivitas-aktivitas yang mengajak kearah kebaikan dan mencegah kemungkaran pada pemuda, mahasiswa Bengkulu Utara pada Umumnya Maupun Pemuda Pekal pada khususnya

BAB III
KERANGKA KHUSUS KERJA ORGANISASI
Pasal 10
Administrasi Kelembagaan
1. Menyelenggarakan administrasi yang efektif dan efisien.
2. Optimalisasi mekanisme kerja kesekretariatan.
3. Pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang-barang inventaris dan kesekretariatan secara efisien dan optimal.
Pasal 11
Penggalian, pengembangan, dan pengelolaan dana
1. Administrasi keuangan dan mekanisme kebendaharaan yang tertib dan rapi.
2. Pembinaan dan pelatihan secara berkelanjutan serta mengembangkan kemampuan manajerial profesionalisme kerja dalam penggalian dana.
3. Pengusahaan dana kegiatan yang halal, konstruktif dan produktif dan pengelolaannya secara optimal.
Pasal 12
Sumberdaya pemuda dan Mahasiswa Pekal
1. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara melalui pelatihan dan pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
2. Pemantapan pola kaderisasi yang jelas, terarah, dan terencana secara berkesinambungan.
3. Pembinaan sumberdaya Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara yang meliputi aspek rohani, pemikiran, dan jasmani.
4. Pengkajian nilai-nilai keislaman secara rutin dan terarah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengamalan Al Islam
Pasal 13
Syiar Islam
1. Meningkatkan dan mengoptimalkan syiar Islam melalui semua aspek guna menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kelangsungan kerja Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara.
2. Mengadakan kajian keislaman secara rutin dan terstruktur guna meningkatkan pemahaman dan penambahan wawasan keislaman Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
Pasal 14
Komunikasi Kelembagaan
1. Merintis dan mengembangkan kemampuan lembaga dalam menjalin hubungan yang lebih erat di intern dan ekstern Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
2. Meningkatkan usaha-usaha sosialisasi kelembagaan di dalam dan di luar Bengkulu Utara
Pasal 15
Pelayanan Sosisal, Pendidikan dan keagamaan
Meningkatkan pelayanan dan fungsi sosial Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara kepada pembangunan sumberdaya manusia Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
BAB IV
PENUTUP
Demikian GBHPK ini dibuat dan semoga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


STRUKTUR TATA KERJA, KEPENGURUSAN ORGANISASI (STKO)

BAB I
Struktur Organisasi dan Kepengurusan

Pasal I
Struktur Organisasi


1. Penasehat Organisasi
2. Pembina
3.  Pengurus Harian
4. Anggota



Pasal II
Struktur Kepengurusan



PENASEHAT
Aliantor Harahap, SE

PEMBINA

Suryadi, S.STP. M.Si
 
KETUA UMUM

HAIRI YANTO, S.Pd.I

Sekretaris Umum

IRWANTO
BENDAHARA UMUM

AWIRA KASUMA






 

 
BAB II
TATA KERJA 
Pasal 3
Rapat Kerja (Raker) FPMP Bengkulu Utara
1. Rapat Kerja (RAKER) adalah forum pengambilan keputusan operasional tertinggi dalam kepengurusan.
2. RAKER bertujuan untuk merumuskan dan menetapkan program FPMP Bengkulu Utara dalam satu periode kepengurusan.
3. Rapat Kerja diikuti oleh seluruh pengurus dan Pembina .
4. Qourum dicapai apabila dihadiri minimal 2/3 pengurus, dan jika tidak terpenuhi ditunda 2x5 menit setelah itu dinyatakan qourum.
5. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai keputusan diambil melaui suara terbanyak.
6. Raker dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah kepengurusan terbentuk.


Pasal 4
Rapat Pleno Pengurus

1. Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat konsolidasi, koordinasi, dan evaluasi kinerja pengurus secara keseluruhan
2. Rapat Pleno Pengurus diikuti oleh Pembina, Presidium, dan seluruh pengurus
3. Rapat Pleno Pengurus dilaksanakan minimal 1 kali dalam  3 bulan


Pasal 5
Rapat Presidium

1. Rapat Presidium merupakan rapat pengurus inti untuk mengadakan konsolidasi, koordinasi antar bidang fungsional dan evaluasi kinerja pengurus inti.
2. Rapat Presidum diikuti oleh Pembina, Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua-ketua Departemen
3. Rapat Presidium dilaksanakan minimal 1 kali dalam  3 bulan



Pasal 6
Rapat Bidang 

1. Rapat Bidang merupakan rapat yang berfungsi untuk merencanakan, membahas, dan mengevaluasi fungsi kerja Bidang yang bersangkutan
2. Dihadiri oleh Koordinator bidang dan seluruh anggota Bidang yang bersangkutan
3. Dilaksanakan minimal 1 kali dalam  3 bulan

Pasal 7
Rapat Biro
1. Rapat Biro merupakan rapat yang berfungsi untuk merencanakan, membahas, dan mengevaluasi fungsi kerja biro yang bersangkutan.
2. Rapat Biro dihadiri oleh koordinator Biro dan seluruh anggota biro
3. Dilaksanakan minimal 1 kali dalam  3 bulan
Pasal 8
Rapat Antar Bidang dan Biro

1. Rapat ini merupakan rapat koordinasi antar bidang-bidang fungsional yang ada jika diperlukan
2. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bidang/Biro dan seluruh anggota Bidang/biro yang bersangkutan
3. Diadakan sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan yang ada 

BAB III
DESKRIPSI KERJA

Pasal 9
Pembina

1. Definisi : Pembina adalah Bapak-bapak/Ibu-ibu yang berasal dari Bumi Pekal yang diminta menjadi pembina FPMP Bengkulu Utara
2. Deskripsi kerja :
a. Memberikan masukan dan saran kepada presidium FPMP Bengkulu Utara.
b. Memberikan pengarahan, kata sambutan, membuka acara, dan membimbing pengurus dalam menjalankan program-program kerja FPMP Bengkulu Utara

Pasal 10
Penasehat

1. Definisi : Penasehat adalah sebuah tim yang menjadi pengontrol dan penasehat jalannya kepengurusan agar sesuai dengan visi dan misi FPMP Bengkulu Utara.
2. Deskripsi kerja :
a. Memberi nasihat dan arahan bagi pengurus
b. Memberikan saran, dan pendapat untuk pengembangan FPMP Bengkulu Utara


Pasal 11
Ketua Umum (Ketum)

1. Definisi :
Ketua Umum adalah seseorang yang memimpin FPMP Bengkulu Utara
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengkoordinir, mengontrol, dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan FPMP Bengkulu Utara.
b. Bertindak sebagai wakil organisasi dalam berhubungan dengan pihak luar.
c. Menerima, meminta, dan mempertanggungjawabkan saran, pendapat dari Penasehat dan Pembin



Pasal 12
Sekretaris Umum (Sekum)

1. Definisi :
Sekretaris Umum adalah seseorang yang mewakili Ketua Umum, jika Ketua Umum berhalangan secara sementara sekaligus mengkoordinir biro yang berada dibawahnya secara struktural.
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengelola, dan mengkoordinir administrasi kesekretariatan.
b. Membantu Ketua Umum dalam mengkoordinir administrasi, mengontrol, program kerja atau kegiatan pada masing-masing bidang.
c. Menggantikan Ketua Umum jika berhalangan.



Pasal 13
Bendahara Umum (Bendum)

1. Definisi :
Bendahara Umum adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendanaan FPMP Bengkulu Utara secara keseluruhan.
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengendalikan, dan melaporkan keuangan FPMP Bengkulu Utara
b. Mengkoordinir pengelolaan dana dan usaha pada biro yang berada dibawahnya.

Pasal 14

Bidang Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda

1. Definisi :
BKSDP adalah departemen yang melakukan kegiatan kaderisasi dan perekrutan anggota FPMP Bengkulu Utara serta pengembangan Sumber Daya Pemuda.
2. Deskripsi Kerja :
a. Menjalankan fungsi kaderisasi yang meliputi perekrutan dan pembinaan.
b. Memfasilitas pengembangan potensi dan bakat pemuda.
c. Mengelola database anggota.

Pasal 15
Bidang Sosial, Pendidikan dan Keagamaan

1. Definisi :
BSPK adalah Bidang yang mengelola dan melaksanakan kegiatan khusus Pemuda dan Mahasiswa dalam bidang sosial, pendidikan dan keagamaan serta pengembangan potensi, pola pikir, rohani, fisik, dan mengarahkan pemuda dan mahasiswa untuk memiliki pola empati, keilmuan serta nilai nilai relegius dalam kehidupan
2. Deskripsi kerja :
a. Melaksanakan kegiatan-kegiatan Sosisal, pendidikan dan keagamaan untuk meningkatkan sumber daya pemuda


Pasal 16
Bidang Kesenian dan Olah Raga

1. Definisi :
BIKOR adalah Bidang yang mengelola kegiatan-kegiatan Pemuda dalam bidang Kesenian maupun dalam bidang olah raga

2. Deskripsi kerja :
a. Mengadakan event event keolah ragaan ataupun kesenian yang bertujuan meningkatkan semangat olah raga para pemuda .
b. Mengelola dan mengikuti event event keolah ragaan ataupun kesenian yang di adakan oleh OKP lain.

Pasal 17
Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Dokumentasi (Humas dan Pubdok)
1. Definisi :
Humas dan Pubdok adalah Bidang yang melakukan fungsi sosialisasi FPMP Bengkulu Utara dan perluasan jaringan.
2. Deskripsi kerja:
a. Melakukan sosialisasi, Publikasi dan dokumentasi  FPMP Bengkulu Utara ke dalam dan keluar Bengkulu Utara
b. Menjalin, menjaga dan mengembangkan hubungan yang harmonis dengan lembaga lain sehingga tercapai sinergitas dalam berbagai bentuk aktivitas sosial
c. Melakukan penelitian terhadap kondisi internal dan eksternal FPMP Bengkulu Utara.
d. Membangun jaringan alumni FPMP Bengkulu Utara.
e. Menjalin hubungan dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) Bengkulu Utara.

Pasal 18
Bidang Pemberdayaan Wanita
1.      Defenisi
BPW adalah bidang yang menangani persoalan pemberdayaan wanita baik didalam maupun di luar FPMP
2.      Deskripsi Kerja
a.       Melakukan pelatihan, pengkaderan, seminar tentang peranan wanita dalam membangun ataupun mengasi jalannya pembangunan di daerah
b.      Menjalin hubungan baik dengan seluruh organiasi wanita selingkungan Bengkulu Utara ataupun di luar Bengkulu Utara

Pasal 19
Bidang Advokasi Organisasi
1.      Defenisi
BDO adalah Bidang yang melakukan pembelaan organisasi maupun anggota jika terjadi persoalan yang dapat merugikan organisasi
2.      Deskripsi kerja
a.       Melakukan pembelaan terhadap orgaisasi ataupun anggota jika menghadapi sebuah persoalan
b.      Menjalin hubungan baik dengan semua elemen masyarakat serta para penegak hukum seperti Kepolisian, Hakim maupun Jaksa serta dengan LBH di Bengkulu Utara
c.       Melakukan pelahtihan anggota terhadap kesadaran maupum pemahaman terhadap hukum

Pasal 20
Biro Administrasi dan Kesekretariatan (BAMKES)

1. Melakukan fungsi kesekretariatan berupa administrasi kelembagaan, korespodensi, dan inventarisasi.
2. Memanfaatkan dan memelihara ruang kesekretariatan.





Pasal 21
Biro Dana dan Usaha

1. Menyiapkan dan mengelola dana-dana kegiatan dengan optimal
2. Mengusahakan penggalian dana alternatif guna mendukung kerja organisasi.
3. Merintis jaraingan usaha FPMP Bengkulu Utara.