ANGGARAN
DASAR
Forum Pemuda dan Mahasiswa Pekal
Kabupaten Bengkulu Utara
(Hasil Musda I IKMP)
MUQODDIMAH
Bismillahirrohmaanirrohim
Bahwa
sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah Allah di
muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu
ditunaikan dalam kerangka pengabdian dan penyembahan kepada Allah sebagai
pribadi muslim. Kaum muslimin adalah pemegang hak atas peradaban dunia yang di
bangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu, seorang muslim mempunyai
kewajiban asasi untuk berda’wah amar ma’ruf nahi munkar menegakkan kalimat
tauhid. Da’wah tauhid adalah tugas suci seorang muslim untuk menyadarkan,
membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan kepada manusia dan
materi menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada Allah yang maha pencipta,
dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebatilan
dengan cara yang ma’ruf.
Bahwa
sesungguhnya manusia adalah entitas intelektual yang menempai posisi strategis
dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pemuda dan Mahasiswa
adalah agen-agen pengubah, pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan
perjuangan, dan aset masa depan bangsa indonesia.
Para pemuda
dan mahasiswa merupakan bagian terbesar bangsa bahkan dunia. Pemuda dan
mahasiswa merupakan satu kesatuan yang sulit terpisahkan berdasarkan batas usia
kepemudaan. Undang-Undang Nomor 40/2009 tentang kepemudaan membatasi usia
pengurus aktif dalam organisasi kepemudaan mulai 16 hingga 30 tahun. Berdasarkan hasil Sensus
Badan Pusat Statistik (BPS) 2010 jumlah penduduk Indonesia yang berusia 16-30
tahun berjumlah 62 juta dari total 248 juta jiwa penduduk Indonesia pada tahun
2015. Ini artinya 25% dari total
keseluruhan penduduk indonesia adalah diisi oleh para pemuda. Pembangunan
kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreative, inovative,
mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan pancasila
dan undang undang dasar 1945 dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesi.
Dalam rangka manifestasi dari jiwa
perjuangan pemuda dan semangat perjuangan mahasiswa,terutama Pemuda dan
Mahasiswa dari Suku pekal maka pada tanggal 5 April 2016 Pemuda dan Mahasiswa
Pekal Bengkulu Utara membentuk diri dalam sebuah wadah perjuangan yang bernama Forum
Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara. FPMP meyakini Pemuda dan
Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara adalah aset pembaharu bagi Bengkulu Utara yang
mempunyai potensi keimanan, keislaman, intelektual untuk menciptakan
pemimpin-pemimpin Bengkulu Utara masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan
masyarakat yang adil dan sejahtera di Bengkulu Utara pada umumnya dan
Masyarakat Pekal pada Khususnya . Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut
maka FPMP melandaskan dirinya pada Anggaran Dasar sebagai berikut :
NAMA DAN
DEFINISI
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
Pasal 2
Definisi
FPMP adalah wadah perjuangan para Pemuda dan Mahasiswa Pekal yang berada di Bengkulu
Utara
BAB II
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Waktu dan Tempat berdiri
FPMP didirikan pada tanggal 5 April 2016 di Grand Hotel Kemumu Arga Makmur
Kabupten Bengkulu Utara.
Pasal 4
Kedudukan
FPMP berkedudukan di Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu.
BAB III
LAMBANG DAN ARTI
Pasal 5
Lambang
Lambang FPMP berupa lambang tangan salam persatuan berwarna coklat dan putih
serta berlatar belakang merah dan biru
Pasal 6
1.Lambang Tangan salam persatuan melambangkan persatuan yaitu antara pemuda dan
mahasiswa pekal
2. Tangan
berwarna coklat melambangkan Para pemuda
3. Tangan
berwarna putih melambangkan para pemudi
4. Warna
Merah melambangkan keberanian pemuda dan mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
5. Warna
Biru melambangkan percaya diri, kesetiaan, kejujuran, dan Ketengangan
BAB IV
LANDASAN, AZAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 7
Landasan
FPMP berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah
dan Pancasila
Pasal 8
Azas
FPMP berazaskan Islam dan Pancasila
Pasal 9
Status
FPMP berstatus Organisasi Kepemudaan yang Otonom
Pasal 10
Sifat
FPMP merupakan Organisasi Kepemudaan yang
bersifat :
1. Keislaman
2. Kesamaan bahasa
3. Terbuka dan independen
4. Sosial dan Pendidikan
5. Pengawas Kebijakan Pemerintah
Daerah
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 11
Visi
Mewujudkan Pemuda dan mahasiswa Pekal yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreative,
inovative, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki
jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, serta solidaritas dan kebangsaan
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam kerangka negara
kesatuan Republik Indonesi secara keseluruhan dan Pemerintah Daerah secara
khusus.
Pasal 12
Misi
1. Menjadi wadah pengembangan jiwa Kepemimpinan Pemuda dan mahasiswa Pekal
2. Memantapkan sistem kaderisasi dan menjalankan fungsi kaderisasi
3. Meningkatkan profesionalitas kelembagaan FPMP
4. Mengembangkan dan memperluas jaringan interen dan ekstern FPMP Bengkulu
Utara
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi FPMP Bengkulu Utara terdiri dari :
1. Penasehat
2. Pembina
3. Pengurus Harian
4. Anggota
Pasal 14
Penasehat
Penasehat FPMP Bengkulu Utara adalah Tokoh Masyarakat yang berasal dari Bumi
Pekal yang berdomisili di Arga Makmur serta bersedia memberikan arahan dan
masukan bagi FPMP Bengkulu Utara
Pasal 15
Pembina
Pembina FPMP Bengkulu Utara adalah
Tokoh Masyarakat yang berasal dari Bumi Pekal yang berdomisili di Arga Makmur
serta bersedia membina FPMP Bengkulu
Utara
Pasal 16
Pengurus
Kepegurusan FPMP Bengkulu Utara terdiri dari :
1. Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum, Waka 1, Waka 2, Sekretaris Umum, Wakil
Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil Bendahara, Ketua – ketua Bidang serta Biro
Dana dan Usaha
2. Pengurus Harian yang terdiri dari Anggota Bidang dan anggota Biro
Pasal 16
Anggota
Anggota FPMP Bengkulu Utara adalah Pemuda dan Mahasiswa Pekal yang berdomisili
di Arga Makmur Bengkulu Utara
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 17
Jenis musyawarah FPMP Bengkulu Utara terdiri dari :
1. Musyawarah Besar ( MUBES II )
2. Musyawarah Luar Biasa (Muslub)
3. Musyawarah – musyawarah lainnya yang diangap perlu
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan FPMP Bengkulu Utara berasal dari :
1. Iuran Anggota FPMP
2. Usaha – usaha halal yang dikelola oleh FPMP Bengkulu Utara
3. Sumbangan – sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan dibolehkan secara
hukum
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar FPMP dilakukan melalui MUBES dan harus
disetujui sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal – hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar FPMP Bengkulu Utara akan
diatur dalam :
1. Anggaran Rumah Tangga FPMP Bengkulu Utara
2. Peraturan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh FPMP Bengkulu Utara selama
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar FPMP Bengkulu Utara
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 19
1. Pembubaran FPMP Bengkulu Utara dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Luar
Biasa FPMP Bengkulu Utara
2. Keputusan pembubaran diambil jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah peserta Musyawarah yang hadir
BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
1. Anggaran Dasar FPMP Bengkulu Utara ini berlaku sejak tanggal disahkan
2. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar FPMP
Bengkulu Utara dinyatakan tidak berlaku
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM PEMUDA DAN MAHASISWA PEKAL BENGKULU UTARA
(Hasil Musda IKMP 1)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Keanggotaan
1. Anggota aktif adalah anggota yang terllibat langsung dalam kepengurusan dan
kegiatan- kegiatan FPMP
2. Anggota Pasif adalah seluruh pemuda dan mahasiswa Pekal Bengkulu Utara yang
berdomisili Arga Makmur
Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memiliki Kesamaan Bahasa Pekal
3. Berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara
4. Menyatakan secara tertulis kesediaannya menjadi anggota FPMP
5. Bersedia Mematuhi dan mentaati
segala peraturan dan ketentuan FPMP yang di atur dalam AD/ART FPMP
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Diberhentikan akibat melanggar AD/ART atau perbuatan melawan hukum
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota aktif berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau
pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi, dan hak mengikuti
proses pengkaderan yang dislenggarakan
2. Anggota pasif mempunyai hak mengeluarkan dan mengajukan saran atau
pertanyaan serta mengikuti kegiatan yang diangkat oleh FPMP Bengkulu Utara
Pasal 5
Kewajiban Keanggotaan
1. Mematuhi Anggaran Dasar ( AD ), Anggaran Rumah Tangga ( ART ), Garis – garis
Besar Haluan Organisasi (GBHO), Struktur dan Tata kerja Organisasi (STKO), dan
ketetapan atau ketentuan organisasi lainnya
2. Berpartisiapasi dalam kegiatan organisasi
3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
4. Membayar iuran wajib Anggota
Pasal 6
Sanksi
1. Anggota mendapat sanksi karena
a. Bertindak yang bertentangan dengan ketentuan atau ketetapan – ketetapan yang
telah ditetapkan oleh FPMP
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik FPMP
2. Jenis – jenis sanksi :
a. Peringatan
b. Pemberhentian
3. Sanksi diberhentikan melalui forum yang terdiri dari Pengurus Harian FPMP
bersama Pembina FPMP
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 7
Keorganisasian FPMP terdiri dari :
1. Penasehat Organisasi
2. Pembina
3. Pengurus Harian
4. Anggota
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Struktur Organisasi FPMP dijelaskan Dalam struktur, Tata kerja, Diskripsi
Organisasi FPMP Bengkulu Utara
Pasal 9
Pengurus Harian
1. Pengurus Harian terdiri dari Ketua
Umum, Waka I dan II, sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara, Ketua –
ketua Bidang, serta Biro Usaha dan Dana
2. Persyaratan menjadi Pengurus
Harian :
a. Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT dengan menjalankan syariat Islam
dengan baik dan benar.
b. Mempunyai jiwa kepemimpinan
c. Mempunyai pandangan yang jelas tentang visi dan misi FPMP dan komitmen
terhadap FPMP Bengkulu Utara
d. Berpengalaman di struktural
keorganisasian selama satu periode
e. Memiliki kecakapan dalam berkomunikasi
f. Mengikuti Musayawarah Besar FPMP
g. Sehat Jasmani dan Rohani
h. Terlibat secara aktif dalam kegiatan FPMP
i. memiliki sertifikat Latihan Dasar kepemimpinan
j. menyatakan kesanggupan menjadi pengurus secara tertulis
3. Tugas dan kewajiban pengurus
Harian
a. Menyelenggarakan rapat kerja yang akan membuat program kerja sesuai dengan
GBHPK
b. Melaksanakan program Kerja dan kebijakan organisasi FPMP
c. Mengontrol dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja
d. menyelenggarakan musyawarah Besar FPMP
Pasal 10
Berakhirnya Status Pengurus
Status Pengurus berakhir bila :
a. Pengurus tidak lagi menetap di Arga Makmur
b. Mengundurkan diri
c. Meninggal dunia
d. Diberhentikan dari pengurus karena melakukan tindakan bertentangan dengan
ketentuan FPMP
e. Berakhirnya masa kepengurusan
Pasal 11
Masa kepengurusan
Masa kepengurusan FPMP tiga tahun selama satu periode kepengurusan dan dapat
diajukan pada periode berikutnya jika mendapat dukungan.
BAB IV
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 13
Kedudukan
Musyawarah besar adalah forum pengambillan keputusan tertinggi dalam FPMP
Pasal 14
Mekanisme Penyelenggaraan
1. Musyawarah Besar dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan
2. Dalam keadaan luar biasa musyawarah dapat dilakukan diluar ketentuan pada
ayat 1
dengan kesepakatan kepengurusan
3. Musyawarah pada ayat 2 adalah Musyawarah Luar Biasa
4. Penylenggaraan Musyawarah Besar dilaksanakan dengan menbentuk suatu
kepanitian
khusus
Pasal 15
Kekuasan dan wewenang
1. Menilai dan menetapkan laporan pertanggaungjawaban pengurus periode
sebelumnya
2. Meninjau, membahas dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
GBHPK,
dan STKO FPMP Bengkulu Utara
3. Memilih dan menetapkan Pengurus Harian FPMP periode berikutnya
Pasal 16
Qourum
1. Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 dari
jumlah
peserta yang terdaftar
2. Keputusan diangap sah apabila disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari
jumlah
peserta yang hadir
3. Apabila ayat 1 dan 2 di atas tidak terpenuhi maka Musyawarah Besar ditunda
selama 2x5
menit dan selanjutnya dinyatakan quorum
Pasal 17
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
2. Apabila ayat 1 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui suara
terbanyak
BAB V
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 18
Musyawarah Istimewa
1. Musyawarah Istimewa adalah Musyawarah besar yang dilaksanakan dengan
agenda
khusus yang bersifat mendesak dan darurat
2. Musyawarah Istimewa dilaksanakan bila diusulkan dan disetujui 2/3 anggota FPMP
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 19
Pengelolaan Kekayaan
1. Besarnya iuran wajib anggota ditentukan di dalam MUBES
2. Pengumpulan, penyetoran, pengelolaan, dan pelaksanaan ditentukan dalam
ketetapan
Organisasi
3. Pengumpulan dana yang berasal dari sumber – sumber lain diatur tersendiri
dalam suatu
ketetapan
BAB VII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Pengubahan dan Pengesahan ART
Perubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART) FPMP hanya dapat
diputuskan oleh musyawarah besar FPMP.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Aturan-Aturan Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART FPMP akan diatur dalam
ketetapan-ketetapan organisasi.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA (GBHPK)
FORUM PEMUDA DAN MAHASISWA PEKAL BENGKULU UTARA (FPMP)
PERIODE 2016/2019
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) FPMP adalah kerangka kerja yang hendak dicapai selama satu periode
kepengurusan.
Pasal 2
Fungsi
Sebagai pedoman dan arahan pelaksanaan kerja organisasi
Pasal 3
Tujuan
Menjadi dasar dalam penyusunan program kerja organisasi
Pasal 4
Landasan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPMP Bengkulu Utara
BAB II
KERANGKA UMUM KERJA ORGANISASI
Pasal 5
Membina keimanan dan ketaqwaan, pemuda dan berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah
serta menjujung tinggi UUD 1945 dan Pancasila yang dilakukan dengan
memperhatikan perkembangan zaman seiring dengan konteks masa kini.
Pasal 6
Menggali, mengaktualisasikan, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi
Pemuda, mahasiswa Bengkulu Utara yang sifatnya kreatif dan aplikatif serta
berguna bagi Kab. Bengkulu pada Umumnya dan Pemuda Pekal pada khususnya.
Pasal 7
Menjalin dan mengembangkan komunikasi, kerjasama, koordinasi, integrasi pemuda,
mahasiswa di Bengkulu Utara
Pasal 8
Meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta,dan solidaritas pemuda,
mahasiswa Bengkulu Utara terhadap permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan
baik di Kab. Bengkulu pada Umumnya Maupun Pemuda Pekal pada khususnya.
Pasal 9
Mengadakan aktivitas-aktivitas yang mengajak kearah kebaikan dan mencegah
kemungkaran pada pemuda, mahasiswa Bengkulu Utara pada Umumnya Maupun Pemuda
Pekal pada khususnya
BAB III
KERANGKA KHUSUS KERJA ORGANISASI
Pasal 10
Administrasi Kelembagaan
1. Menyelenggarakan administrasi yang efektif dan efisien.
2. Optimalisasi mekanisme kerja kesekretariatan.
3. Pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang-barang inventaris dan
kesekretariatan secara efisien dan optimal.
Pasal 11
Penggalian, pengembangan, dan pengelolaan dana
1. Administrasi keuangan dan mekanisme kebendaharaan yang tertib dan rapi.
2. Pembinaan dan pelatihan secara berkelanjutan serta mengembangkan kemampuan
manajerial profesionalisme kerja dalam penggalian dana.
3. Pengusahaan dana kegiatan yang halal, konstruktif dan produktif dan
pengelolaannya secara optimal.
Pasal 12
Sumberdaya pemuda dan Mahasiswa Pekal
1. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya Pemuda dan Mahasiswa Pekal
Bengkulu Utara melalui pelatihan dan pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
2. Pemantapan pola kaderisasi yang jelas, terarah, dan terencana secara
berkesinambungan.
3. Pembinaan sumberdaya Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara yang meliputi
aspek rohani, pemikiran, dan jasmani.
4. Pengkajian nilai-nilai keislaman secara rutin dan terarah dalam rangka
meningkatkan pemahaman dan pengamalan Al Islam
Pasal 13
Syiar Islam
1. Meningkatkan dan mengoptimalkan syiar Islam melalui semua aspek guna
menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kelangsungan kerja Pemuda dan
Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara.
2. Mengadakan kajian keislaman secara rutin dan terstruktur guna meningkatkan
pemahaman dan penambahan wawasan keislaman Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu
Utara
Pasal 14
Komunikasi Kelembagaan
1. Merintis dan mengembangkan kemampuan lembaga dalam menjalin hubungan yang
lebih erat di intern dan ekstern Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
2. Meningkatkan usaha-usaha sosialisasi kelembagaan di dalam dan di luar Bengkulu
Utara
Pasal 15
Pelayanan Sosisal, Pendidikan dan keagamaan
Meningkatkan pelayanan dan fungsi sosial Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu
Utara kepada pembangunan sumberdaya manusia Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu
Utara
BAB IV
PENUTUP
Demikian GBHPK ini dibuat dan semoga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
STRUKTUR TATA KERJA, KEPENGURUSAN ORGANISASI (STKO)
BAB I
Struktur Organisasi dan Kepengurusan
Pasal I
Struktur Organisasi
1. Penasehat Organisasi
2. Pembina
3. Pengurus Harian
4. Anggota
Pasal II
Struktur Kepengurusan
Aliantor
Harahap, SE
PEMBINA
Suryadi,
S.STP. M.Si
|
HAIRI YANTO, S.Pd.I
Sekretaris Umum
IRWANTO
|
BAB II
TATA KERJA
Pasal 3
Rapat Kerja (Raker) FPMP Bengkulu Utara
1. Rapat Kerja (RAKER) adalah forum pengambilan keputusan operasional tertinggi
dalam kepengurusan.
2. RAKER bertujuan untuk merumuskan dan menetapkan program FPMP Bengkulu Utara
dalam satu periode kepengurusan.
3. Rapat Kerja diikuti oleh seluruh pengurus dan Pembina .
4. Qourum dicapai apabila dihadiri minimal 2/3 pengurus, dan jika tidak
terpenuhi ditunda 2x5 menit setelah itu dinyatakan qourum.
5. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, jika tidak
tercapai keputusan diambil melaui suara terbanyak.
6. Raker dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah kepengurusan terbentuk.
Pasal 4
Rapat Pleno Pengurus
1. Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat konsolidasi, koordinasi, dan evaluasi
kinerja pengurus secara keseluruhan
2. Rapat Pleno Pengurus diikuti oleh Pembina, Presidium, dan seluruh pengurus
3. Rapat Pleno Pengurus dilaksanakan minimal 1 kali dalam 3 bulan
Pasal 5
Rapat Presidium
1. Rapat Presidium merupakan rapat pengurus inti untuk mengadakan konsolidasi,
koordinasi antar bidang fungsional dan evaluasi kinerja pengurus inti.
2. Rapat Presidum diikuti oleh Pembina, Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara
Umum, Ketua-ketua Departemen
3. Rapat Presidium dilaksanakan minimal 1 kali dalam 3 bulan
Pasal 6
Rapat Bidang
1. Rapat Bidang merupakan rapat yang berfungsi untuk merencanakan, membahas,
dan mengevaluasi fungsi kerja Bidang yang bersangkutan
2. Dihadiri oleh Koordinator bidang dan seluruh anggota Bidang yang
bersangkutan
3. Dilaksanakan minimal 1 kali dalam 3
bulan
Pasal 7
Rapat Biro
1. Rapat Biro merupakan rapat yang berfungsi untuk merencanakan, membahas, dan
mengevaluasi fungsi kerja biro yang bersangkutan.
2. Rapat Biro dihadiri oleh koordinator Biro dan seluruh anggota biro
3. Dilaksanakan minimal 1 kali dalam 3
bulan
Pasal 8
Rapat Antar Bidang dan Biro
1. Rapat ini merupakan rapat koordinasi antar bidang-bidang fungsional yang ada
jika diperlukan
2. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bidang/Biro dan seluruh anggota Bidang/biro
yang bersangkutan
3. Diadakan sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan yang ada
BAB III
DESKRIPSI KERJA
Pasal 9
Pembina
1. Definisi : Pembina adalah Bapak-bapak/Ibu-ibu yang berasal dari Bumi Pekal
yang diminta menjadi pembina FPMP Bengkulu Utara
2. Deskripsi kerja :
a. Memberikan masukan dan saran kepada presidium FPMP Bengkulu Utara.
b. Memberikan pengarahan, kata sambutan, membuka acara, dan membimbing pengurus
dalam menjalankan program-program kerja FPMP Bengkulu Utara
Pasal 10
Penasehat
1. Definisi : Penasehat adalah sebuah tim yang menjadi pengontrol dan penasehat
jalannya kepengurusan agar sesuai dengan visi dan misi FPMP Bengkulu Utara.
2. Deskripsi kerja :
a. Memberi nasihat dan arahan bagi pengurus
b. Memberikan saran, dan pendapat untuk pengembangan FPMP Bengkulu Utara
Pasal 11
Ketua Umum (Ketum)
1. Definisi :
Ketua Umum adalah seseorang yang memimpin FPMP Bengkulu Utara
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengkoordinir, mengontrol, dan mempertanggungjawabkan semua
kegiatan FPMP Bengkulu Utara.
b. Bertindak sebagai wakil organisasi dalam berhubungan dengan pihak luar.
c. Menerima, meminta, dan mempertanggungjawabkan saran, pendapat dari Penasehat
dan Pembin
Pasal 12
Sekretaris Umum (Sekum)
1. Definisi :
Sekretaris Umum adalah seseorang yang mewakili Ketua Umum, jika Ketua Umum
berhalangan secara sementara sekaligus mengkoordinir biro yang berada
dibawahnya secara struktural.
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengelola, dan mengkoordinir administrasi kesekretariatan.
b. Membantu Ketua Umum dalam mengkoordinir administrasi, mengontrol, program
kerja atau kegiatan pada masing-masing bidang.
c. Menggantikan Ketua Umum jika berhalangan.
Pasal 13
Bendahara Umum (Bendum)
1. Definisi :
Bendahara Umum adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan
pendanaan FPMP Bengkulu Utara secara keseluruhan.
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengendalikan, dan melaporkan keuangan FPMP Bengkulu Utara
b. Mengkoordinir pengelolaan dana dan usaha pada biro yang berada dibawahnya.
Pasal 14
Bidang Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda
1. Definisi :
BKSDP adalah departemen yang melakukan kegiatan kaderisasi dan perekrutan
anggota FPMP Bengkulu Utara serta pengembangan Sumber Daya Pemuda.
2. Deskripsi Kerja :
a. Menjalankan fungsi kaderisasi yang meliputi perekrutan dan pembinaan.
b. Memfasilitas pengembangan potensi dan bakat pemuda.
c. Mengelola database anggota.
Pasal 15
Bidang
Sosial, Pendidikan dan Keagamaan
1. Definisi :
BSPK adalah Bidang yang mengelola dan melaksanakan kegiatan khusus Pemuda dan
Mahasiswa dalam bidang sosial, pendidikan dan keagamaan serta pengembangan
potensi, pola pikir, rohani, fisik, dan mengarahkan pemuda dan mahasiswa untuk
memiliki pola empati, keilmuan serta nilai nilai relegius dalam kehidupan
2. Deskripsi kerja :
a. Melaksanakan kegiatan-kegiatan Sosisal, pendidikan dan keagamaan untuk
meningkatkan sumber daya pemuda
Pasal 16
Bidang Kesenian dan Olah Raga
1. Definisi :
BIKOR adalah Bidang yang mengelola kegiatan-kegiatan Pemuda dalam bidang
Kesenian maupun dalam bidang olah raga
2. Deskripsi kerja :
a. Mengadakan event event keolah ragaan ataupun kesenian yang bertujuan
meningkatkan semangat olah raga para pemuda .
b. Mengelola dan mengikuti event event keolah ragaan ataupun kesenian yang di
adakan oleh OKP lain.
Pasal 17
Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Dokumentasi (Humas dan Pubdok)
1. Definisi :
Humas dan Pubdok adalah Bidang yang melakukan fungsi sosialisasi FPMP Bengkulu
Utara dan perluasan jaringan.
2. Deskripsi kerja:
a. Melakukan sosialisasi, Publikasi dan dokumentasi FPMP Bengkulu Utara ke dalam dan keluar Bengkulu
Utara
b. Menjalin, menjaga dan mengembangkan hubungan yang harmonis dengan lembaga
lain sehingga tercapai sinergitas dalam berbagai bentuk aktivitas sosial
c. Melakukan penelitian terhadap kondisi internal dan eksternal FPMP Bengkulu
Utara.
d. Membangun jaringan alumni FPMP Bengkulu Utara.
e. Menjalin hubungan dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) Bengkulu Utara.
Pasal 18
Bidang Pemberdayaan Wanita
1. Defenisi
BPW adalah bidang yang menangani persoalan
pemberdayaan wanita baik didalam maupun di luar FPMP
2. Deskripsi
Kerja
a.
Melakukan pelatihan, pengkaderan, seminar tentang
peranan wanita dalam membangun ataupun mengasi jalannya pembangunan di daerah
b.
Menjalin hubungan baik dengan seluruh organiasi wanita
selingkungan Bengkulu Utara ataupun di luar Bengkulu Utara
Pasal 19
Bidang Advokasi Organisasi
1. Defenisi
BDO adalah Bidang yang melakukan pembelaan organisasi
maupun anggota jika terjadi persoalan yang dapat merugikan organisasi
2. Deskripsi
kerja
a.
Melakukan pembelaan terhadap orgaisasi ataupun anggota
jika menghadapi sebuah persoalan
b.
Menjalin hubungan baik dengan semua elemen masyarakat
serta para penegak hukum seperti Kepolisian, Hakim maupun Jaksa serta dengan
LBH di Bengkulu Utara
c. Melakukan
pelahtihan anggota terhadap kesadaran maupum pemahaman terhadap hukum
Pasal 20
Biro Administrasi dan Kesekretariatan (BAMKES)
1. Melakukan fungsi kesekretariatan berupa administrasi kelembagaan,
korespodensi, dan inventarisasi.
2. Memanfaatkan dan memelihara ruang kesekretariatan.
Pasal 21
Biro Dana dan Usaha
1. Menyiapkan dan mengelola dana-dana kegiatan dengan optimal
2. Mengusahakan penggalian dana alternatif guna mendukung kerja organisasi.
3. Merintis jaraingan usaha FPMP Bengkulu Utara.