Rabu, 13 April 2016

AD/ART FPMP




ANGGARAN DASAR
Forum Pemuda dan Mahasiswa Pekal
Kabupaten Bengkulu Utara

(Hasil Musda I IKMP)

MUQODDIMAH
Bismillahirrohmaanirrohim

Bahwa sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah Allah di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka pengabdian dan penyembahan kepada Allah sebagai pribadi muslim. Kaum muslimin adalah pemegang hak atas peradaban dunia yang di bangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu, seorang muslim mempunyai kewajiban asasi untuk berda’wah amar ma’ruf nahi munkar menegakkan kalimat tauhid. Da’wah tauhid adalah tugas suci seorang muslim untuk menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan kepada manusia dan materi menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada Allah yang maha pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebatilan dengan cara yang ma’ruf.
Bahwa sesungguhnya manusia adalah entitas intelektual yang menempai posisi strategis dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pemuda dan Mahasiswa adalah agen-agen pengubah, pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan bangsa indonesia.
Para pemuda dan mahasiswa merupakan bagian terbesar bangsa bahkan dunia. Pemuda dan mahasiswa merupakan satu kesatuan yang sulit terpisahkan berdasarkan batas usia kepemudaan. Undang-Undang Nomor 40/2009 tentang kepemudaan membatasi usia pengurus aktif dalam organisasi kepemudaan mulai 16 hingga 30 tahun. Berdasarkan hasil Sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2010 jumlah penduduk Indonesia yang berusia 16-30 tahun berjumlah 62 juta dari total 248 juta jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2015. Ini artinya 25%  dari total keseluruhan penduduk indonesia adalah diisi oleh para pemuda. Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreative, inovative, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesi.
 Dalam rangka manifestasi dari jiwa perjuangan pemuda dan semangat perjuangan mahasiswa,terutama Pemuda dan Mahasiswa dari Suku pekal maka pada tanggal 5 April 2016 Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara membentuk diri dalam sebuah wadah perjuangan yang bernama Forum Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara. FPMP meyakini Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara adalah aset pembaharu bagi Bengkulu Utara yang mempunyai potensi keimanan, keislaman, intelektual untuk menciptakan pemimpin-pemimpin Bengkulu Utara masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera di Bengkulu Utara pada umumnya dan Masyarakat Pekal pada Khususnya . Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut maka FPMP melandaskan dirinya pada Anggaran Dasar sebagai berikut : 



NAMA DAN DEFINISI
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
Pasal 2
Definisi
FPMP adalah wadah perjuangan para Pemuda dan Mahasiswa Pekal yang berada di Bengkulu Utara

BAB II
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 3
Waktu dan Tempat berdiri
FPMP didirikan pada tanggal 5 April 2016 di Grand Hotel Kemumu Arga Makmur Kabupten Bengkulu Utara.
Pasal 4
Kedudukan
FPMP berkedudukan di Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu.




BAB III
LAMBANG DAN ARTI
Pasal 5
Lambang
Lambang FPMP berupa lambang tangan salam persatuan berwarna coklat dan putih serta berlatar belakang merah dan biru
Pasal 6
1.Lambang Tangan salam persatuan melambangkan persatuan yaitu antara pemuda dan mahasiswa pekal
2. Tangan berwarna coklat melambangkan Para pemuda
3. Tangan berwarna putih melambangkan para pemudi
4. Warna Merah melambangkan keberanian pemuda dan mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
5. Warna Biru melambangkan percaya diri, kesetiaan, kejujuran, dan Ketengangan



BAB IV
LANDASAN, AZAS, STATUS DAN SIFAT

Pasal 7
Landasan
FPMP berlandaskan Al-Qur’an,  As-Sunnah dan Pancasila
Pasal 8
Azas
FPMP berazaskan Islam dan Pancasila

Pasal 9
Status
FPMP berstatus Organisasi Kepemudaan yang Otonom

Pasal 10
Sifat
FPMP  merupakan Organisasi Kepemudaan yang bersifat :
1. Keislaman
2. Kesamaan bahasa
3. Terbuka dan independen
4. Sosial dan Pendidikan
5. Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah


BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 11
Visi

Mewujudkan Pemuda dan mahasiswa Pekal yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreative, inovative, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, serta solidaritas dan kebangsaan berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesi secara keseluruhan dan Pemerintah Daerah secara khusus.

Pasal 12
Misi
1. Menjadi wadah pengembangan jiwa Kepemimpinan Pemuda dan mahasiswa Pekal
2. Memantapkan sistem kaderisasi dan menjalankan fungsi kaderisasi
3. Meningkatkan profesionalitas kelembagaan FPMP 
4. Mengembangkan dan memperluas jaringan interen dan ekstern FPMP Bengkulu Utara

BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi FPMP Bengkulu Utara terdiri dari :
1. Penasehat
2. Pembina
3. Pengurus Harian
4. Anggota

Pasal 14
Penasehat
Penasehat FPMP Bengkulu Utara adalah Tokoh Masyarakat yang berasal dari Bumi Pekal yang berdomisili di Arga Makmur serta bersedia memberikan arahan dan masukan bagi  FPMP Bengkulu Utara


Pasal 15
Pembina
Pembina FPMP Bengkulu Utara adalah Tokoh Masyarakat yang berasal dari Bumi Pekal yang berdomisili di Arga Makmur serta bersedia membina  FPMP Bengkulu Utara 

Pasal 16
Pengurus
Kepegurusan FPMP Bengkulu Utara terdiri dari :
1. Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum, Waka 1, Waka 2, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil Bendahara, Ketua – ketua Bidang serta Biro Dana dan Usaha
2. Pengurus Harian yang terdiri dari Anggota Bidang dan anggota Biro

Pasal 16
Anggota
Anggota FPMP Bengkulu Utara adalah Pemuda dan Mahasiswa Pekal yang berdomisili di Arga Makmur Bengkulu Utara

BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 17
Jenis musyawarah FPMP Bengkulu Utara terdiri dari :
1. Musyawarah Besar ( MUBES II )
2. Musyawarah Luar Biasa (Muslub)
3. Musyawarah – musyawarah lainnya yang diangap perlu


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan FPMP Bengkulu Utara berasal dari :
1. Iuran Anggota FPMP
2. Usaha – usaha halal yang dikelola oleh FPMP Bengkulu Utara
3. Sumbangan – sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan dibolehkan secara hukum





BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar FPMP dilakukan melalui MUBES dan harus disetujui sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal – hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar FPMP Bengkulu Utara akan diatur dalam :
1. Anggaran Rumah Tangga FPMP Bengkulu Utara
2. Peraturan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh FPMP Bengkulu Utara selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar FPMP Bengkulu Utara
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 19
1. Pembubaran FPMP Bengkulu Utara dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Luar Biasa FPMP Bengkulu Utara
2. Keputusan pembubaran diambil jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta Musyawarah yang hadir

BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
1. Anggaran Dasar FPMP Bengkulu Utara ini berlaku sejak tanggal disahkan
2. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar FPMP Bengkulu Utara dinyatakan tidak berlaku






















ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM PEMUDA DAN MAHASISWA PEKAL BENGKULU UTARA
(Hasil Musda IKMP 1)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Jenis Keanggotaan
1. Anggota aktif adalah anggota yang terllibat langsung dalam kepengurusan dan kegiatan- kegiatan FPMP
2. Anggota Pasif adalah seluruh pemuda dan mahasiswa Pekal Bengkulu Utara yang berdomisili Arga Makmur
Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
2. Memiliki Kesamaan Bahasa Pekal
3. Berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara
4. Menyatakan secara tertulis kesediaannya menjadi anggota FPMP
5. Bersedia Mematuhi dan mentaati segala peraturan dan ketentuan FPMP yang di atur  dalam AD/ART FPMP

Pasal 3
Akhir Keanggotaan
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Diberhentikan akibat melanggar AD/ART atau perbuatan melawan hukum


Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota aktif berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi, dan hak mengikuti proses pengkaderan yang dislenggarakan
2. Anggota pasif mempunyai hak mengeluarkan dan mengajukan saran atau pertanyaan serta mengikuti kegiatan yang diangkat oleh FPMP Bengkulu Utara

Pasal 5
Kewajiban Keanggotaan
1. Mematuhi Anggaran Dasar ( AD ), Anggaran Rumah Tangga ( ART ), Garis – garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Struktur dan Tata kerja Organisasi (STKO), dan ketetapan atau ketentuan organisasi lainnya
2. Berpartisiapasi dalam kegiatan organisasi
3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
4. Membayar iuran wajib Anggota

Pasal 6
Sanksi
1. Anggota mendapat sanksi karena
a. Bertindak yang bertentangan dengan ketentuan atau ketetapan – ketetapan yang telah ditetapkan oleh FPMP
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik FPMP
2. Jenis – jenis sanksi :
a. Peringatan
b. Pemberhentian
3. Sanksi diberhentikan melalui forum yang terdiri dari Pengurus Harian FPMP bersama Pembina FPMP

BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 7
Keorganisasian FPMP terdiri dari :
1. Penasehat Organisasi
2. Pembina
3.  Pengurus Harian
4. Anggota

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Struktur Organisasi FPMP dijelaskan Dalam struktur, Tata kerja, Diskripsi Organisasi FPMP Bengkulu Utara

Pasal 9
Pengurus Harian

1. Pengurus Harian  terdiri dari Ketua Umum, Waka I dan II, sekretaris Umum, Wakil Sekretaris,  Bendahara Umum dan Wakil Bendahara, Ketua – ketua Bidang, serta Biro Usaha dan Dana

2. Persyaratan menjadi Pengurus Harian :
a. Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan benar.
b. Mempunyai jiwa kepemimpinan
c. Mempunyai pandangan yang jelas tentang visi dan misi FPMP dan komitmen terhadap FPMP Bengkulu Utara
d. Berpengalaman di struktural keorganisasian selama satu periode
e. Memiliki kecakapan dalam berkomunikasi
f. Mengikuti Musayawarah Besar FPMP
g. Sehat Jasmani dan Rohani
h. Terlibat secara aktif dalam kegiatan FPMP
i. memiliki sertifikat Latihan Dasar kepemimpinan
j. menyatakan kesanggupan menjadi pengurus secara tertulis 

3. Tugas dan kewajiban pengurus Harian
a. Menyelenggarakan rapat kerja yang akan membuat program kerja sesuai dengan GBHPK
b. Melaksanakan program Kerja dan kebijakan organisasi FPMP
c. Mengontrol dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja
d. menyelenggarakan musyawarah Besar FPMP
Pasal 10
Berakhirnya Status Pengurus
Status Pengurus berakhir bila :
a. Pengurus tidak lagi menetap di Arga Makmur
b. Mengundurkan diri
c. Meninggal dunia
d. Diberhentikan dari pengurus karena melakukan tindakan bertentangan dengan ketentuan FPMP
e. Berakhirnya masa kepengurusan

Pasal 11
Masa kepengurusan
Masa kepengurusan FPMP tiga tahun selama satu periode kepengurusan dan dapat diajukan pada periode berikutnya jika mendapat dukungan.

BAB IV
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 13
Kedudukan

Musyawarah besar adalah forum pengambillan keputusan tertinggi dalam FPMP
Pasal 14
Mekanisme Penyelenggaraan

1. Musyawarah Besar dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan
2. Dalam keadaan luar biasa musyawarah dapat dilakukan diluar ketentuan pada ayat 1
dengan kesepakatan kepengurusan
3. Musyawarah pada ayat 2 adalah Musyawarah Luar Biasa
4. Penylenggaraan Musyawarah Besar dilaksanakan dengan menbentuk suatu kepanitian
khusus
Pasal 15
Kekuasan dan wewenang
1. Menilai dan menetapkan laporan pertanggaungjawaban pengurus periode sebelumnya
2. Meninjau, membahas dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, GBHPK,
dan STKO FPMP Bengkulu Utara
3. Memilih dan menetapkan Pengurus Harian FPMP periode berikutnya

Pasal 16
Qourum
1. Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah
peserta yang terdaftar
2. Keputusan diangap sah apabila disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah
peserta yang hadir
3. Apabila ayat 1 dan 2 di atas tidak terpenuhi maka Musyawarah Besar ditunda selama 2x5
menit dan selanjutnya dinyatakan quorum



Pasal 17
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
2. Apabila ayat 1 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak


BAB V
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 18
Musyawarah Istimewa
1. Musyawarah Istimewa adalah Musyawarah besar yang dilaksanakan dengan agenda
khusus yang bersifat mendesak dan darurat
2. Musyawarah Istimewa dilaksanakan bila diusulkan dan disetujui 2/3 anggota FPMP


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 19
Pengelolaan Kekayaan
1. Besarnya iuran wajib anggota ditentukan di dalam MUBES
2. Pengumpulan, penyetoran, pengelolaan, dan pelaksanaan ditentukan dalam ketetapan
Organisasi

3. Pengumpulan dana yang berasal dari sumber – sumber lain diatur tersendiri dalam suatu
ketetapan


BAB VII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Pengubahan dan Pengesahan ART
Perubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART) FPMP hanya dapat diputuskan oleh musyawarah besar FPMP.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Aturan-Aturan Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART FPMP akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.










GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA (GBHPK)
FORUM PEMUDA DAN MAHASISWA PEKAL BENGKULU UTARA (FPMP)
PERIODE 2016/2019

BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) FPMP adalah kerangka kerja  yang hendak dicapai selama satu periode kepengurusan.
Pasal 2
Fungsi
Sebagai pedoman dan arahan pelaksanaan kerja organisasi
Pasal 3
Tujuan
Menjadi dasar dalam penyusunan program kerja organisasi
Pasal 4
Landasan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPMP Bengkulu Utara

BAB II
KERANGKA UMUM KERJA ORGANISASI

Pasal 5
Membina keimanan dan ketaqwaan, pemuda dan berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah serta menjujung tinggi UUD 1945 dan Pancasila yang dilakukan dengan memperhatikan perkembangan zaman seiring dengan konteks masa kini.



Pasal 6
Menggali, mengaktualisasikan, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi Pemuda, mahasiswa Bengkulu Utara yang sifatnya kreatif dan aplikatif serta berguna bagi Kab. Bengkulu pada Umumnya dan Pemuda Pekal pada khususnya.

Pasal 7
Menjalin dan mengembangkan komunikasi, kerjasama, koordinasi, integrasi pemuda, mahasiswa di Bengkulu Utara

Pasal 8
Meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta,dan solidaritas pemuda, mahasiswa Bengkulu Utara terhadap permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan baik di Kab. Bengkulu pada Umumnya Maupun Pemuda Pekal pada khususnya.

Pasal 9
Mengadakan aktivitas-aktivitas yang mengajak kearah kebaikan dan mencegah kemungkaran pada pemuda, mahasiswa Bengkulu Utara pada Umumnya Maupun Pemuda Pekal pada khususnya

BAB III
KERANGKA KHUSUS KERJA ORGANISASI
Pasal 10
Administrasi Kelembagaan
1. Menyelenggarakan administrasi yang efektif dan efisien.
2. Optimalisasi mekanisme kerja kesekretariatan.
3. Pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang-barang inventaris dan kesekretariatan secara efisien dan optimal.
Pasal 11
Penggalian, pengembangan, dan pengelolaan dana
1. Administrasi keuangan dan mekanisme kebendaharaan yang tertib dan rapi.
2. Pembinaan dan pelatihan secara berkelanjutan serta mengembangkan kemampuan manajerial profesionalisme kerja dalam penggalian dana.
3. Pengusahaan dana kegiatan yang halal, konstruktif dan produktif dan pengelolaannya secara optimal.
Pasal 12
Sumberdaya pemuda dan Mahasiswa Pekal
1. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara melalui pelatihan dan pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
2. Pemantapan pola kaderisasi yang jelas, terarah, dan terencana secara berkesinambungan.
3. Pembinaan sumberdaya Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara yang meliputi aspek rohani, pemikiran, dan jasmani.
4. Pengkajian nilai-nilai keislaman secara rutin dan terarah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengamalan Al Islam
Pasal 13
Syiar Islam
1. Meningkatkan dan mengoptimalkan syiar Islam melalui semua aspek guna menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kelangsungan kerja Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara.
2. Mengadakan kajian keislaman secara rutin dan terstruktur guna meningkatkan pemahaman dan penambahan wawasan keislaman Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
Pasal 14
Komunikasi Kelembagaan
1. Merintis dan mengembangkan kemampuan lembaga dalam menjalin hubungan yang lebih erat di intern dan ekstern Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
2. Meningkatkan usaha-usaha sosialisasi kelembagaan di dalam dan di luar Bengkulu Utara
Pasal 15
Pelayanan Sosisal, Pendidikan dan keagamaan
Meningkatkan pelayanan dan fungsi sosial Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara kepada pembangunan sumberdaya manusia Pemuda dan Mahasiswa Pekal Bengkulu Utara
BAB IV
PENUTUP
Demikian GBHPK ini dibuat dan semoga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


STRUKTUR TATA KERJA, KEPENGURUSAN ORGANISASI (STKO)

BAB I
Struktur Organisasi dan Kepengurusan

Pasal I
Struktur Organisasi


1. Penasehat Organisasi
2. Pembina
3.  Pengurus Harian
4. Anggota



Pasal II
Struktur Kepengurusan



PENASEHAT
Aliantor Harahap, SE

PEMBINA

Suryadi, S.STP. M.Si
 
KETUA UMUM

HAIRI YANTO, S.Pd.I

Sekretaris Umum

IRWANTO
BENDAHARA UMUM

AWIRA KASUMA






 

 
BAB II
TATA KERJA 
Pasal 3
Rapat Kerja (Raker) FPMP Bengkulu Utara
1. Rapat Kerja (RAKER) adalah forum pengambilan keputusan operasional tertinggi dalam kepengurusan.
2. RAKER bertujuan untuk merumuskan dan menetapkan program FPMP Bengkulu Utara dalam satu periode kepengurusan.
3. Rapat Kerja diikuti oleh seluruh pengurus dan Pembina .
4. Qourum dicapai apabila dihadiri minimal 2/3 pengurus, dan jika tidak terpenuhi ditunda 2x5 menit setelah itu dinyatakan qourum.
5. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai keputusan diambil melaui suara terbanyak.
6. Raker dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah kepengurusan terbentuk.


Pasal 4
Rapat Pleno Pengurus

1. Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat konsolidasi, koordinasi, dan evaluasi kinerja pengurus secara keseluruhan
2. Rapat Pleno Pengurus diikuti oleh Pembina, Presidium, dan seluruh pengurus
3. Rapat Pleno Pengurus dilaksanakan minimal 1 kali dalam  3 bulan


Pasal 5
Rapat Presidium

1. Rapat Presidium merupakan rapat pengurus inti untuk mengadakan konsolidasi, koordinasi antar bidang fungsional dan evaluasi kinerja pengurus inti.
2. Rapat Presidum diikuti oleh Pembina, Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua-ketua Departemen
3. Rapat Presidium dilaksanakan minimal 1 kali dalam  3 bulan



Pasal 6
Rapat Bidang 

1. Rapat Bidang merupakan rapat yang berfungsi untuk merencanakan, membahas, dan mengevaluasi fungsi kerja Bidang yang bersangkutan
2. Dihadiri oleh Koordinator bidang dan seluruh anggota Bidang yang bersangkutan
3. Dilaksanakan minimal 1 kali dalam  3 bulan

Pasal 7
Rapat Biro
1. Rapat Biro merupakan rapat yang berfungsi untuk merencanakan, membahas, dan mengevaluasi fungsi kerja biro yang bersangkutan.
2. Rapat Biro dihadiri oleh koordinator Biro dan seluruh anggota biro
3. Dilaksanakan minimal 1 kali dalam  3 bulan
Pasal 8
Rapat Antar Bidang dan Biro

1. Rapat ini merupakan rapat koordinasi antar bidang-bidang fungsional yang ada jika diperlukan
2. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bidang/Biro dan seluruh anggota Bidang/biro yang bersangkutan
3. Diadakan sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan yang ada 

BAB III
DESKRIPSI KERJA

Pasal 9
Pembina

1. Definisi : Pembina adalah Bapak-bapak/Ibu-ibu yang berasal dari Bumi Pekal yang diminta menjadi pembina FPMP Bengkulu Utara
2. Deskripsi kerja :
a. Memberikan masukan dan saran kepada presidium FPMP Bengkulu Utara.
b. Memberikan pengarahan, kata sambutan, membuka acara, dan membimbing pengurus dalam menjalankan program-program kerja FPMP Bengkulu Utara

Pasal 10
Penasehat

1. Definisi : Penasehat adalah sebuah tim yang menjadi pengontrol dan penasehat jalannya kepengurusan agar sesuai dengan visi dan misi FPMP Bengkulu Utara.
2. Deskripsi kerja :
a. Memberi nasihat dan arahan bagi pengurus
b. Memberikan saran, dan pendapat untuk pengembangan FPMP Bengkulu Utara


Pasal 11
Ketua Umum (Ketum)

1. Definisi :
Ketua Umum adalah seseorang yang memimpin FPMP Bengkulu Utara
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengkoordinir, mengontrol, dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan FPMP Bengkulu Utara.
b. Bertindak sebagai wakil organisasi dalam berhubungan dengan pihak luar.
c. Menerima, meminta, dan mempertanggungjawabkan saran, pendapat dari Penasehat dan Pembin



Pasal 12
Sekretaris Umum (Sekum)

1. Definisi :
Sekretaris Umum adalah seseorang yang mewakili Ketua Umum, jika Ketua Umum berhalangan secara sementara sekaligus mengkoordinir biro yang berada dibawahnya secara struktural.
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengelola, dan mengkoordinir administrasi kesekretariatan.
b. Membantu Ketua Umum dalam mengkoordinir administrasi, mengontrol, program kerja atau kegiatan pada masing-masing bidang.
c. Menggantikan Ketua Umum jika berhalangan.



Pasal 13
Bendahara Umum (Bendum)

1. Definisi :
Bendahara Umum adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendanaan FPMP Bengkulu Utara secara keseluruhan.
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengendalikan, dan melaporkan keuangan FPMP Bengkulu Utara
b. Mengkoordinir pengelolaan dana dan usaha pada biro yang berada dibawahnya.

Pasal 14

Bidang Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda

1. Definisi :
BKSDP adalah departemen yang melakukan kegiatan kaderisasi dan perekrutan anggota FPMP Bengkulu Utara serta pengembangan Sumber Daya Pemuda.
2. Deskripsi Kerja :
a. Menjalankan fungsi kaderisasi yang meliputi perekrutan dan pembinaan.
b. Memfasilitas pengembangan potensi dan bakat pemuda.
c. Mengelola database anggota.

Pasal 15
Bidang Sosial, Pendidikan dan Keagamaan

1. Definisi :
BSPK adalah Bidang yang mengelola dan melaksanakan kegiatan khusus Pemuda dan Mahasiswa dalam bidang sosial, pendidikan dan keagamaan serta pengembangan potensi, pola pikir, rohani, fisik, dan mengarahkan pemuda dan mahasiswa untuk memiliki pola empati, keilmuan serta nilai nilai relegius dalam kehidupan
2. Deskripsi kerja :
a. Melaksanakan kegiatan-kegiatan Sosisal, pendidikan dan keagamaan untuk meningkatkan sumber daya pemuda


Pasal 16
Bidang Kesenian dan Olah Raga

1. Definisi :
BIKOR adalah Bidang yang mengelola kegiatan-kegiatan Pemuda dalam bidang Kesenian maupun dalam bidang olah raga

2. Deskripsi kerja :
a. Mengadakan event event keolah ragaan ataupun kesenian yang bertujuan meningkatkan semangat olah raga para pemuda .
b. Mengelola dan mengikuti event event keolah ragaan ataupun kesenian yang di adakan oleh OKP lain.

Pasal 17
Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Dokumentasi (Humas dan Pubdok)
1. Definisi :
Humas dan Pubdok adalah Bidang yang melakukan fungsi sosialisasi FPMP Bengkulu Utara dan perluasan jaringan.
2. Deskripsi kerja:
a. Melakukan sosialisasi, Publikasi dan dokumentasi  FPMP Bengkulu Utara ke dalam dan keluar Bengkulu Utara
b. Menjalin, menjaga dan mengembangkan hubungan yang harmonis dengan lembaga lain sehingga tercapai sinergitas dalam berbagai bentuk aktivitas sosial
c. Melakukan penelitian terhadap kondisi internal dan eksternal FPMP Bengkulu Utara.
d. Membangun jaringan alumni FPMP Bengkulu Utara.
e. Menjalin hubungan dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) Bengkulu Utara.

Pasal 18
Bidang Pemberdayaan Wanita
1.      Defenisi
BPW adalah bidang yang menangani persoalan pemberdayaan wanita baik didalam maupun di luar FPMP
2.      Deskripsi Kerja
a.       Melakukan pelatihan, pengkaderan, seminar tentang peranan wanita dalam membangun ataupun mengasi jalannya pembangunan di daerah
b.      Menjalin hubungan baik dengan seluruh organiasi wanita selingkungan Bengkulu Utara ataupun di luar Bengkulu Utara

Pasal 19
Bidang Advokasi Organisasi
1.      Defenisi
BDO adalah Bidang yang melakukan pembelaan organisasi maupun anggota jika terjadi persoalan yang dapat merugikan organisasi
2.      Deskripsi kerja
a.       Melakukan pembelaan terhadap orgaisasi ataupun anggota jika menghadapi sebuah persoalan
b.      Menjalin hubungan baik dengan semua elemen masyarakat serta para penegak hukum seperti Kepolisian, Hakim maupun Jaksa serta dengan LBH di Bengkulu Utara
c.       Melakukan pelahtihan anggota terhadap kesadaran maupum pemahaman terhadap hukum

Pasal 20
Biro Administrasi dan Kesekretariatan (BAMKES)

1. Melakukan fungsi kesekretariatan berupa administrasi kelembagaan, korespodensi, dan inventarisasi.
2. Memanfaatkan dan memelihara ruang kesekretariatan.





Pasal 21
Biro Dana dan Usaha

1. Menyiapkan dan mengelola dana-dana kegiatan dengan optimal
2. Mengusahakan penggalian dana alternatif guna mendukung kerja organisasi.
3. Merintis jaraingan usaha FPMP Bengkulu Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar