Mengutip berita yang di terbitkan http://blog.ulayat.or.id tahun 2000 tentang Sejarah dan Status Kawasan Pusat Latihan Gajah Sebelat yang di kelola oleh BKSDA Propinsi Bengkulu, maka akan kita ketahui bahwa Pemanfaatan lahan hutan untuk areal perkebunan, pemukiman transmigrasi
secara intensif dimulai sejak tahun 1970. Adanya pembukaan lahan untuk
berbagai kepentingan ini menimbulkan konflik kepentingan antara
kepentingan manusia dan kebutuhan satwa liar pada umumnya dan gajah pada
khususnya terhadap habitat alaminya tersebut. Di Propinsi Bengkulu,
laporan pertama kali terjadi gangguan gajah pada tahun 1988 dari
perkebunan PT. Daria Dharma Pratama di Kecamatan Mukomuko Selatan
Bengkulu Utara kemudian pada tahun 1989 di Kecamatan Kaur Tengah
Bengkulu Selatan, pada areal pertanian dan perkebunan milik masyarakat.
Permasalahan gangguan gajah di Propinsi Bengkulu semakin tinggi
intensitasnya dan permintaan bantuan penanggulangan gangguan gajah ke
PLG Way Kambas terhambat oleh masalah tidak tersedianya dana di Sub
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, sehingga Kantor
Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu telah mengajukan
permohonan pendirian PLG Seblat di Bengkulu kepada Menteri Kehutanan
pada tahun 1990. Kegiatan pengembangan Pusat Latihan Gajah Seblat
pertama kali dimulai melalui Proyek Pembinaan Suaka Alam dan Hutan
Wisata/Taman Nasional Kerinci Seblat pada tahun 1992. Kegiatan awal
berupa penangkapan gajah liar didampingi dan dibantu oleh tim dari BKSDA
II Tanjung Karang dan menggunakan gajah tangkap dari PLG Way Kambas,
yang kemudian sekaligus medidik dan melatih para calon pawang gajah dari
Bengkulu.
Pusat Latihan Gajah Seblat dikelola oleh Unit Balai BKSDA Bengkulu,
Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu. Status kawasan
lokasi Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat merupakan hutan produksi
konversi seluas kurang lebih 2.200 ha dan hutan produksi terbatas seluas
kurang lebih 4.800 ha. Kelompok tersebut dikenal dengan kelompok hutan
Air Sabai-Air Seblat. Sekarang nama PLG telah diganti menjadi Pusat
Konservasi Gajah Seblat.
Sebagai pengembangan wisata alam di Bengkulu, pada tanggal 17 Desember
1993 kawasan ini telah mendapatkan rekomendasi Gubernur Kepala Daerah
Nomor : 522/775/B.4 untuk menjadi Taman Wisata Alam. Pada tanggal 8
Desember 1995 berdasarkan SK Menhut No. 658/Kpts-II/1995 ditetapkan
sebagai kawasan konservasi dengan fungsi khusus Pusat Latihan Gajah
seluas 6.865 ha.
Kawasan PLG saat ini posisinya berada ditengah-tengah perkebunan kelapa
sawit skala besar. Ada beberapa perkebunan kelapa sawit yang
mengelilingi PLG Seblat, diantaranya PT Agricinal, PT Alno dan PT Mitra
Puding Mas. Luas masing-masing perkebunan ini ada yang mencapai 15.000
ha. (http://film.gekkovoices.com/2006)
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu.
Bengkulu memiliki luas daratan 2.007.223,9 hektar. Berdasarkan SK
Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.420/Kpts-II/1999, luas wilayah
hutannya mencapai 920.964 hektar. Sekitar 217.175 hektar merupakan
hutan yang dapat diproduksi atau sekitar 703.338 hektar merupakan hutan
yang harus dijaga baik sebagai hutan lindung (HL), taman nasional, cagar
alam, taman wisata alam, atau taman hutan raya.
Misalnya berdasarkan SK 643/Menhut-II/2011 kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 2.192 hektar, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas 31.013 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 101 hektar. Salah satu perubahan itu dialami PLG Seblat, dari hutan produksi dengan fungsi khusus menjadi Taman Wisata Alam.
Dari luasan tersebut, lahan yang dipergunakan untuk perkantoran dan pemukiman 800 ribu hektar. Sedangkan lebih kurang 471.175 ribu hektar dijadikan perkebunan dan pertambangan. Perkebunan sawit dan karet mencapai 208.546 hektar, pertambangan batubara 99.305,78 hektar, pertambangan pasir besi 156.112,76 hektar, pertambangan emas 6.991 hektar, pertambangan batuan 184 hektar.
Dengan angka tersebut, Walhi Bengkulu menemukan hutan yang rusak atau alihfungsi seluas 74.513 hektar.
Kerusakan atau alihfungsi hutan seluas 74.513 itu diduga berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), baik yang masuk ke wilayah Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko. Kemudian cagar alam di Pasar Seluma dan Pasar Talo.
(http://www.mongabay.co.id/2014)
Misalnya berdasarkan SK 643/Menhut-II/2011 kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 2.192 hektar, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas 31.013 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 101 hektar. Salah satu perubahan itu dialami PLG Seblat, dari hutan produksi dengan fungsi khusus menjadi Taman Wisata Alam.
Dari luasan tersebut, lahan yang dipergunakan untuk perkantoran dan pemukiman 800 ribu hektar. Sedangkan lebih kurang 471.175 ribu hektar dijadikan perkebunan dan pertambangan. Perkebunan sawit dan karet mencapai 208.546 hektar, pertambangan batubara 99.305,78 hektar, pertambangan pasir besi 156.112,76 hektar, pertambangan emas 6.991 hektar, pertambangan batuan 184 hektar.
Dengan angka tersebut, Walhi Bengkulu menemukan hutan yang rusak atau alihfungsi seluas 74.513 hektar.
Kerusakan atau alihfungsi hutan seluas 74.513 itu diduga berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), baik yang masuk ke wilayah Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko. Kemudian cagar alam di Pasar Seluma dan Pasar Talo.
(http://www.mongabay.co.id/2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar